BerandaEntertainmentJelang Akhir Persidangan, Fariz...

Jelang Akhir Persidangan, Fariz RM Masih Berharap Diberi Kesempatan Untuk Menjalani Rehabilitasi

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Musisi Fariz RM mengaku masih berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa menjalani rehabilitasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Pria 66 tahun tersebut kembali menghadiri sidang pada Kamis (21/8) dengan agenda pembacaan duplik dari pihaknya, setelah pledoinya pada beberapa waktu lalu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, itu harapan saya,” kata Fariz RM.

“Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya.”

IMG 20250710 WA0101 1

“Karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga,” lanjutnya.

Baca Juga :   FARIZ RM Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Menyayangkan Tuntutan Tersebut

Pada kesempatan itu pula, Fariz menyoroti perbedaan perlakuan yang ia terima bila dibandingkan pada kasus serupa yang menjeratnya pada 2018 lalu.

Fariz mengaku pada 2018, ia dikondisikan pasal narkotika oleh Polres Jakarta Utara sehingga memungkinkan untuk tidak ditahan dan menjalani program rehabilitasi yang ia akui “sangat membantu” dirinya.

“Kok Polres Selatan ini bisa berbeda untuk kasus yang sama,” tegas Fariz.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara kembali mengatakan kliennya bukanlah pengedar seperti yang didakwakan, melainkan pengguna yang semestinya mendapatkan rehabilitasi.

Screenshot 20250822 101321 Chrome scaled

“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita di pleidoi di mana seorang Fariz RM itu bukanlah pengedar, tapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum,” ungkap Deolipa.

Baca Juga :   Sidang Narkotika Memanas, Fariz RM Justru Tunjukkan Keteguhan Iman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM dalam kasus narkoba dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Penolakan itu disampaikan Jaksa Indah Puspitarani dengan menyatakan seluruh pembelaan Fariz RM ditolak dengan alasan penyesalan sang musisi tidak dapat dipercaya, mengingat berulang kali terjerat penyalahgunaan narkoba.

JPU pada 4 Agustus menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

Pada 18 Februari 2025, polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Baca Juga :   PFN Inisiasi Bioskop Negara Pertama, Sinewara Jadi Proyek Percontohan

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Doktif Datangi Polda Metro Jaya Berikan Informasi & Terus Kawal Kasus Dokter Richard Lee

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mendatangi Polda...

Sukses atau Pesugihan, Film Aku Harus Mati Bongkar Realita Flexing

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Dunia media sosial yang penuh flexing dan pencitraan kini...

Sudah 13 Tahun Berbagi Bersama, Sahabat Lentique Konsisten Tebarkan Kebaikan di Akhir Ramadan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Di tengah berbagai perbedaan yang kerap mewarnai kehidupan...

Eggi Sudjana Beberkan Pembekuan TPUA Yang Dilakukan Rizieq Shihab

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID -- Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab...

- A word from our sponsors -