BerandaEntertainmentFARIZ RM Dituntut Jaksa...

FARIZ RM Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Menyayangkan Tuntutan Tersebut

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Musisi Fariz Roestam Moenaf dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subider 3 bulan penjara, pertimbangan jaksa karena terdakwa tak mengindahkan aturan pemerintah terkait pemberantasan narkoba.

Kuasa hukum terdakwa menyayangkan tuntutan tersebut, hal itu sama saja tak menyelamatkan Fariz selaku korban narkoba malah menghancurkan kehidupannya.

Screenshot 20250728 180749 Chrome

Sidang lanjutan perkara nomer 339/Pid.sus/2025 dengan terdakwa Fariz RM terkait kepemilikan narkotik jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/08). Sebelumnya pembacaan tuntutan itu ditunda hingga 2 kali persidangan.

Jaksa penuntut Fariz RM penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta atau 3 bulan penjara sebagai pengganti. Tuntutan tersebut menurut jaksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Narkoba dan sesuai dengan hukum pidana, dan juga atas pertimbangan jaksa yang menilai trtdakwa tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga :   Erick Thohir Dukung Perbasi Persiapkan Timnas Basket Menuju SEA Games hingga Olimpiade

IMG 20250710 WA0101

Sementara itu kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH mengatakan, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, dan juga saksi serta ahli. Mereka hanya mengikuti dakwaan, terdakwa sebagai pengendar, padahal fakta persidangan Fariz adalah korban atau seorang pencandu.

Menurutnya, sesuai statusnya Jaksa penuntut Umum, maka mereka menjalankan peran itu menjadi penuntut, padahal ada peran yang juga bisa mereka lakukan yaitu melepas atau merehabilitas terdakwa.

“Tuntutan itu sama saja merusak Fariz RM bukan menyelamatkan, kalau mereka ingin menyelamatkam korban narkotik seharusnya direhabilitasi”, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, jaksa menilai Fariz sebagai pengedar, dia itu korban. kuasa hukum Fariz sependapat dengan Kepala BNN, korban itu tak bisa dituntut penjara tapi direhabilitasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya yang dijadwalkan 11 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara Minta Pengadilan Merehab Kliennya

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Doktif Datangi Polda Metro Jaya Berikan Informasi & Terus Kawal Kasus Dokter Richard Lee

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mendatangi Polda...

Sukses atau Pesugihan, Film Aku Harus Mati Bongkar Realita Flexing

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Dunia media sosial yang penuh flexing dan pencitraan kini...

Sudah 13 Tahun Berbagi Bersama, Sahabat Lentique Konsisten Tebarkan Kebaikan di Akhir Ramadan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Di tengah berbagai perbedaan yang kerap mewarnai kehidupan...

Eggi Sudjana Beberkan Pembekuan TPUA Yang Dilakukan Rizieq Shihab

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID -- Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab...

- A word from our sponsors -

spot_img