JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba melibatkan musisi senior Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkapkan, pihaknya menghadirkan seorang saksi ahli yang merupakan mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Hari ini agendanya adalah sidang saksi ahli yang akan langsung dihadiri oleh mantan kepala BNN,” ujar Deolipa kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Deolipa menegaskan, kliennya tidak seharusnya dijatuhi hukuman pidana karena Fariz RM adalah seorang pengguna narkoba, bukan pengedar. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum diarahkan pada upaya rehabilitasi.
“Klien saya itu sedang sakit dan perlu disembuhkan. Kami meminta agar Fariz direhabilitasi, bukan dipenjara,” lanjutnya.

Ia menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan memahami betul konteks penggunaan narkoba dan diharapkan dapat memperkuat argumen bahwa Fariz RM membutuhkan perawatan, bukan hukuman pidana.
“Kami berharap pengadilan dapat melihat kondisi kesehatan dan riwayat ketergantungan Fariz sebagai dasar untuk mengarahkan proses hukum ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tegasnya.
Fariz RM sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama Fariz terjerat kasus serupa, karena sudah keempat kalinya berurusan dengan hukum karena narkoba.
Saat ini, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


