BerandaNewsNasionalTri Waluyo: Perda Pesantren...

Tri Waluyo: Perda Pesantren Jadi Landasan Penguatan Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Umat

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan Tri saat menerima audiensi Koalisi Santri Kota di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

                                                                                                                                   Tri menilai aspirasi yang disampaikan Koalisi Santri Kota merupakan gagasan konstruktif karena disusun berdasarkan landasan konstitusional, data empiris, serta kebutuhan riil pesantren di Jakarta.

Baca Juga :   Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap, Distribusi Energi Diperkuat

“Usulan ini menjadi dorongan penting bagi lahirnya regulasi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujar Tri.

Menurut dia, penguatan pesantren tidak semata-mata berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Lebih dari itu, pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.

“Perhatian terhadap pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri Partai Kebangkitan Bangsa,” tegasnya.

Tri mengatakan, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta telah mulai membahas urgensi pembentukan Perda Pesantren. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan pesantren serta mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

a10d207c 21c6 4096 8f7b 09963c4df171
Tri Waluyo: Perda Pesantren Jadi Landasan Penguatan Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Umat – Tri Waluyo (nomor empat dari kiri)

“Kami akan mengakomodasi berbagai aspirasi dalam pembahasan Perda ini, serta melibatkan Koalisi Santri Kota, para kiai, pengasuh pesantren, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan perumusannya,” katanya.

Baca Juga :   Sinergi Bakrie Amanah & Kelompok Usaha Bakrie: Nutrisi Pintar untuk Masa Depan Anak Indonesia

Sebagai legislator yang tumbuh dari lingkungan santri dan ulama, Tri berharap Perda Pesantren nantinya tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pesantren di Jakarta.

Dorong Kepastian Hukum bagi Pesantren

Koordinator Koalisi Santri Kota, Isfa’zia Ulhaq, mengapresiasi keterbukaan Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dalam menerima aspirasi mereka. Menurutnya, ruang kolaborasi yang dibuka dalam proses legislasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan pesantren.

“Kami berharap Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dapat mengawal lahirnya Perda Pesantren sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan dukungan bagi penyelenggaraan pesantren di Jakarta,” ujar Isfa’zia.

Ia menjelaskan, Koalisi Santri Kota yang terdiri atas mahasiswa, PMII, IPNU, dan IPPNU siap terlibat dalam mengawal proses penyusunan regulasi tersebut. Keterlibatan itu dinilai penting agar Perda yang dihasilkan bersifat implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi kalangan pesantren.

Baca Juga :   Dubes RI Bertemu Kadin Fayoum Bahas Promosi Bersama Produk Indonesia dan Mesir

“Perda ini sangat dibutuhkan untuk mendukung lebih dari 30 ribu santri yang menempuh pendidikan di 107 pesantren yang tersebar di Jakarta,” jelasnya.

Isfa’zia, yang merupakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, juga tercatat sebagai pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berharap proses pembahasan Perda Pesantren DKI Jakarta dapat segera dilakukan hingga menghasilkan regulasi yang memberikan landasan hukum kuat bagi penguatan dan pengembangan pesantren.

“Harapannya, Perda Pesantren Provinsi DKI Jakarta segera dibahas dan disahkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi penguatan dan pengembangan pesantren di Jakarta,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tottenham Siapkan Tawaran Besar untuk Cody Gakpo, Transfer Bisa Tembus Rp2,4 Triliun

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Tottenham Hotspur terus bergerak memperkuat lini serang pada...

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi PT JIEP Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menilai keterbukaan informasi...

Ketika Sayap Garuda Patah Lagi di Jalan Besar Malam di Jalan Besar tidak berpihak pada Garuda

BABAK PERTAMA dimulai dengan harapan. Satu gol. Keunggulan 1-0. Rasanya seperti...

Ferry Juliantono: Wamena Coffee Festival Jadi Penggerak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

TERMINALNEWS.ID, WAMENA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan apresiasi yang...

- A word from our sponsors -