Tri menilai aspirasi yang disampaikan Koalisi Santri Kota merupakan gagasan konstruktif karena disusun berdasarkan landasan konstitusional, data empiris, serta kebutuhan riil pesantren di Jakarta.
“Usulan ini menjadi dorongan penting bagi lahirnya regulasi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujar Tri.
Menurut dia, penguatan pesantren tidak semata-mata berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Lebih dari itu, pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.
“Perhatian terhadap pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri Partai Kebangkitan Bangsa,” tegasnya.
Tri mengatakan, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta telah mulai membahas urgensi pembentukan Perda Pesantren. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan pesantren serta mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami akan mengakomodasi berbagai aspirasi dalam pembahasan Perda ini, serta melibatkan Koalisi Santri Kota, para kiai, pengasuh pesantren, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan perumusannya,” katanya.
Sebagai legislator yang tumbuh dari lingkungan santri dan ulama, Tri berharap Perda Pesantren nantinya tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pesantren di Jakarta.
Dorong Kepastian Hukum bagi Pesantren
Koordinator Koalisi Santri Kota, Isfa’zia Ulhaq, mengapresiasi keterbukaan Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dalam menerima aspirasi mereka. Menurutnya, ruang kolaborasi yang dibuka dalam proses legislasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan pesantren.
“Kami berharap Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dapat mengawal lahirnya Perda Pesantren sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan dukungan bagi penyelenggaraan pesantren di Jakarta,” ujar Isfa’zia.
Ia menjelaskan, Koalisi Santri Kota yang terdiri atas mahasiswa, PMII, IPNU, dan IPPNU siap terlibat dalam mengawal proses penyusunan regulasi tersebut. Keterlibatan itu dinilai penting agar Perda yang dihasilkan bersifat implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi kalangan pesantren.
“Perda ini sangat dibutuhkan untuk mendukung lebih dari 30 ribu santri yang menempuh pendidikan di 107 pesantren yang tersebar di Jakarta,” jelasnya.
Isfa’zia, yang merupakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, juga tercatat sebagai pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap proses pembahasan Perda Pesantren DKI Jakarta dapat segera dilakukan hingga menghasilkan regulasi yang memberikan landasan hukum kuat bagi penguatan dan pengembangan pesantren.
“Harapannya, Perda Pesantren Provinsi DKI Jakarta segera dibahas dan disahkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi penguatan dan pengembangan pesantren di Jakarta,” pungkasnya.

