BerandaHukumJK Tempuh Jalur Hukum:...

JK Tempuh Jalur Hukum: Tuduhan Dana Rp5 Miliar untuk Isu Ijazah Jokowi Berujung Laporan ke Bareskrim

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Nama Jusuf Kalla kembali terseret dalam pusaran polemik nasional. Namun kali ini, ia memilih melangkah tegas—membawa perkara ke ranah hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Laporan ini berkaitan dengan tudingan serius yang menyebut JK menggelontorkan dana Rp5 miliar untuk mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak reputasi. Apalagi, Rismon disebut mengklaim menyaksikan langsung penyerahan dana tersebut sebuah pernyataan yang dinilai sebagai fitnah serius.

“Pernyataan itu tidak benar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim.

Baca Juga :   Kemensos Bangun Kampung Nelayan Untuk Kesejahteraan Warga

Langkah hukum ini tidak berhenti pada satu nama. Tim kuasa hukum JK juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Mardiansyah Semar yang pernyataannya muncul dalam kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang.

Dalam konten tersebut, Mardiansyah disebut melontarkan narasi yang menyinggung kapasitas dan ambisi kekuasaan JK pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan merendahkan.

Tak hanya individu, dua kanal YouTube, “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”, turut dilaporkan karena diduga menyebarkan konten bermuatan fitnah.

Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP terbaru serta Pasal 27A juncto Pasal 45 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua regulasi tersebut mengatur sanksi terhadap pencemaran nama baik, termasuk yang dilakukan melalui media digital.

Baca Juga :   Kemenag dan Kemenhub Sinergi, Masjid Jadi Ruang Istirahat Aman bagi 143 Juta Pemudik

Bagi JK, langkah ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan juga penegasan bahwa ruang publik harus dijaga dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah derasnya arus opini dan spekulasi, kasus ini menjadi pengingat: kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yakni kebenaran dan tanggung jawab.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img