TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Seorang insan pers, Rahmat Mauliady, didampingi tim kuasa hukum dari Sirait & Co Law Office, resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Pengaduan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan DPN memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terlapor, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga kehormatan profesi advokat.
Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut kini menunggu proses pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan DPN Indonesia.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, independen, dan profesional. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik, pemberian sanksi yang tegas penting dilakukan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati seluruh pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” kata Ali.
Menurutnya, penegakan kode etik tidak semata-mata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.
Tim kuasa hukum dari Sirait & Co Law Office yang mendampingi Rahmat Mauliady dalam pengaduan tersebut terdiri atas Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait pengaduan tersebut.


