JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara soal angka dan distribusi. Di baliknya, tersimpan dimensi keadilan bagaimana sebuah karya yang lahir dari kreativitas seorang pencipta tetap membawa hak yang melekat, meski telah beredar luas dan dinikmati publik.
Di titik inilah peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi krusial. Lembaga bantu negara non-APBN ini berfungsi sebagai penghubung antara kreator dan pengguna karya, menghimpun royalti dari pemanfaatan komersial, lalu menyalurkannya kepada pihak yang berhak. Peran tersebut bukan hanya administratif, tetapi juga moral menjaga keseimbangan antara eksploitasi karya dan penghargaan terhadap penciptanya.
Upaya pembenahan tata kelola semakin menguat seiring hadirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mendorong efisiensi, akurasi data, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan royalti musik nasional.
Momentum penting terjadi pada 8 Agustus 2025, ketika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melantik sepuluh komisioner LMKN periode 2025–2028. Dari unsur pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu dipercaya sebagai ketua, didampingi Dedy Kurniadi bersama Makki Omar Perikesit, M. Noor Korompot, dan Aji Mirza Hakim. Sementara dari unsur hak terkait, Marcel Siahaan memimpin bersama William, dengan dukungan Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan Jusak Irwan Setiono.
Namun, tantangan di era digital tidak sederhana. Musik kini bergerak lintas platform dan batas geografis dalam hitungan detik. Satu lagu dapat diputar ribuan kali di berbagai layanan, menghasilkan nilai ekonomi yang kompleks dan kerap sulit dilacak. Karena itu, kebutuhan akan sistem berbasis data yang akurat dan transparan menjadi semakin mendesak.
Transparansi menjadi fondasi utama. Tanpa itu, kepercayaan akan rapuh dan tanpa kepercayaan, ekosistem musik sulit berkembang secara berkelanjutan. LMKN menempatkan aspek keterbukaan dan akuntabilitas sebagai prioritas dalam reformasi tata kelola.
Namun di balik pembenahan sistem, realitas lama belum sepenuhnya hilang. Kisah para pencipta lagu yang hidup dalam keterbatasan di usia senja masih menjadi ironi di industri musik Indonesia.
Mendiang Bob Tutupoly pernah menyoroti ketimpangan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa di saat penyanyi masih dapat menikmati panggung dan honorarium, banyak pencipta lagu justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Kisah serupa juga dialami Syam Permana, yang dikenal lewat karya-karyanya yang dinyanyikan sejumlah artis besar, termasuk Inul Daratista. Di usia senja, ia dikabarkan hidup dalam kondisi memprihatinkan di Sukabumi.
Nama lain seperti Yon Koeswoyo juga pernah menghadapi kesulitan biaya pengobatan di akhir hayatnya. Demikian pula Naniel Yakin, pencipta lagu “Bento” yang dipopulerkan Iwan Fals, serta Papa T Bob yang dikenal lewat karya-karya lagu anak di era 1990-an.
Rangkaian kisah tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola royalti bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta, penghargaan atas karya, dan masa depan industri musik itu sendiri.
Harapan kini bertumpu pada sistem yang tengah dibangun. Dengan tata kelola yang efektif, efisien, dan transparan, diharapkan tidak ada lagi cerita pencipta lagu yang terpinggirkan. Tidak ada lagi karya besar yang hanya dikenang tanpa kesejahteraan bagi penciptanya.
Sebab setiap lagu bukan hanya untuk didengar, tetapi juga mengandung hak yang harus dijaga dan kehidupan yang layak untuk dihargai.[*]


