JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi Polri yang viral di media sosial menuai sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
IPW menyayangkan langkah mundur tersebut, mengingat Vicky dinilai sebagai sosok anggota polisi yang berani mengungkap dugaan kasus korupsi di daerah. Menurut IPW, keberadaan aparat seperti Vicky seharusnya mendapat dukungan, bukan justru tersingkir.
“Anggota yang berani mengungkap kasus korupsi semestinya dilindungi demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” demikian Siaran Pers IPW,Kamis(9/4)
IPW mengaku memperoleh informasi bahwa mundurnya Vicky diduga berkaitan dengan tekanan dan intimidasi terkait penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Roy Oktavian Roring. Dugaan intervensi disebut berasal dari pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat di Polda Sulawesi Utara.
Kasus yang ditangani Vicky berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa pada 2020 dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut melibatkan distribusi sekitar 150.000 tas ke 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit.
Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak Januari 2021. Bahkan, pada 4 September 2024, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Namun, situasi berubah setelah Roycke Harry Langie dilantik sebagai Kapolda Sulawesi Utara pada 1 Oktober 2024. IPW menilai sejak saat itu muncul berbagai kejanggalan, termasuk dugaan intimidasi terhadap Vicky.
Salah satu hal yang disorot adalah mutasi terhadap Vicky yang terjadi dua kali dalam satu hari pada 9 Oktober 2024. Pada pagi hari, ia dimutasi di lingkungan Polres Minahasa, kemudian pada malam hari dipindahkan ke Polres Kepulauan Talaud oleh Polda Sulut. IPW menilai langkah tersebut janggal dan memperkuat dugaan adanya upaya penyingkiran.
IPW juga mencatat adanya kejanggalan administratif dalam surat mutasi, termasuk perbedaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang tercantum.
Setelah mutasi tersebut, penanganan kasus dugaan korupsi itu disebut tidak lagi berjalan. Bahkan, jaksa dikabarkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Minahasa.
Atas kondisi tersebut, IPW mendesak Kapolri untuk menarik penanganan perkara ke Kortastipikor Bareskrim Polri agar kasus tetap berjalan dan dapat dibawa ke pengadilan.
Selain itu, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mengungkap dugaan penghentian kasus tersebut secara transparan.
IPW menegaskan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus memperburuk citra Polri dalam pemberantasan korupsi.[]


