JAKARTA,TERMINALNEWS.ID-| Musisi senior Indonesia Indra Lesmana, Fariz RM, dan Lilo KLa Project resmi didapuk sebagai Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Penunjukan itu diumumkan oleh Ahmad Dhani dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia yang digelar di lingkungan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3).
Dhani mengatakan ketiga musisi tersebut dipilih karena rekam jejak dan kontribusi panjang mereka dalam dunia musik Indonesia. Menurutnya, kehadiran para tokoh ini diharapkan dapat memperkuat perjuangan komposer dalam memperjuangkan hak atas karya mereka.
“Mas Fariz dan Indra Lesmana yang kebetulan sudah bersedia menjadi Dewan Pembina AKSI. Lalu Kak Lilo enggak mau ketinggalan, tadi minta sama saya juga, ‘Saya dong pengin jadi Dewan.’ Oke kita terima Kak Lilo sebagai Dewan Pembina daripada AKSI,” ujar Dhani.
Dengan penunjukan itu, AKSI kini memiliki tiga figur pembina yang dinilai memiliki pengalaman panjang di industri musik. Dhani berharap kehadiran mereka dapat membantu meredam polemik yang selama ini muncul terkait persoalan hak cipta dan royalti di kalangan musisi.
“Saya berharap jangan ada lagi polemik,” kata Dhani.
Selain pengumuman tersebut, dalam kesempatan yang sama Dhani juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota AKSI sempat berdiskusi dengan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas rancangan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Menurut Dhani, sebagian anggota AKSI menilai rancangan undang-undang tersebut masih belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para pencipta lagu.
“Saya bersama AKSI dan Mas Piyu menengarai adanya rancangan undang-undang yang jauh dari yang diharapkan oleh para komposer,” ujarnya, merujuk pada Piyu Padi.
Ia menilai perjuangan komposer untuk mendapatkan hak yang layak, termasuk dari sisi royalti, bukan perkara mudah. Karena itu Dhani mengapresiasi para anggota AKSI yang terus memperjuangkan hal tersebut.
“Seandainya kita diam saja dan lengah, nasib komposer ini tidak akan jauh berbeda dengan apa yang terjadi dari 2014 sampai 2024,” tuturnya.
Dalam diskusi dengan pihak kementerian, AKSI juga menyoroti perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait penggunaan karya mereka dalam pertunjukan musik. Ada pencipta yang membolehkan lagunya dibawakan tanpa izin terlebih dahulu, namun ada pula yang mengharuskan musisi meminta izin sebelum membawakan karya tersebut di atas panggung.
“Jadi ada yang berkenan dan ada yang tidak berkenan,” kata Dhani.
Dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia, AKSI turut mendeklarasikan tiga poin utama. Pertama, pencipta lagu memiliki hak privat atas karyanya dan tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun.
Kedua, pengembalian amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni setiap penggunaan karya harus mendapatkan izin dari pencipta.
Ketiga, dorongan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pertunjukan Musik guna memastikan setiap konser atau pertunjukan musik berjalan dengan izin resmi serta menjamin pembayaran royalti yang adil bagi para pencipta lagu.| Foto : Instagram@ahmad_dhaniofficial

