JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Kementerian Kesehatan RI meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi merebaknya penyakit menular di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi pengungsian yang padat, terbatasnya layanan kesehatan, serta terganggunya program imunisasi dinilai dapat memperbesar risiko Kejadian Luar Biasa (KLB), khususnya penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami, menyatakan bahwa situasi darurat bencana memerlukan respons kesehatan masyarakat yang cepat dan terintegrasi agar ancaman wabah dapat ditekan sejak dini.
“Bencana alam sering kali diikuti peningkatan penularan penyakit menular, terutama PD3I. Oleh karena itu, pemantauan penyakit dan layanan imunisasi tidak boleh terhenti, terutama untuk melindungi kelompok rentan,” kata Murti Utami.
Langkah kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 yang mengatur upaya penanggulangan PD3I di daerah terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diminta memperkuat surveilans penyakit menular secara berkelanjutan, baik di lingkungan masyarakat terdampak maupun di lokasi pengungsian. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan melibatkan tenaga kesehatan serta klaster kesehatan penanggulangan penyakit.
Selain surveilans berbasis masyarakat, Kemenkes juga menginstruksikan penguatan surveilans aktif di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Upaya tersebut mencakup pencarian kasus secara aktif, pelacakan kontak, pemeriksaan laboratorium, hingga pemantauan tren kasus harian sebagai dasar pengambilan keputusan.
Aspek promosi dan edukasi kesehatan juga menjadi perhatian utama. Murti Utami menekankan pentingnya penerapan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat pengungsian.
“Masyarakat perlu terus diingatkan untuk menerapkan etika batuk, rajin mencuci tangan, menggunakan masker bila sakit, serta segera melapor jika muncul gejala penyakit menular,” ujarnya.
Dalam penanganan medis, Kemenkes telah menetapkan pedoman tatalaksana bagi kasus dugaan penyakit menular seperti campak dan pertusis. Pasien suspek campak harus mendapatkan isolasi, vitamin A, dan perawatan suportif, sedangkan suspek pertusis perlu diberikan antibiotik dan dirujuk jika kondisinya memburuk.
Untuk mencegah meluasnya penularan, keberlangsungan imunisasi rutin dan imunisasi kejar tetap menjadi prioritas meskipun dalam situasi darurat.
“Jika fasilitas kesehatan rusak, pelayanan imunisasi bisa dilakukan melalui pos imunisasi darurat agar anak-anak tetap terlindungi,” tegas Murti Utami.
Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau program imunisasi cepat di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah. Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, dan imunisasi diwajibkan dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat di tengah bencana.[]Sumber KemenkesRI

