OLEH: Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.
SETIAP NEGARA hukum bergantung pada tiga pilar utama: hakim yang independen, jaksa yang profesional, dan advokat yang bebas serta berintegritas. Apabila salah satu pilar melemah, keadilan ikut kehilangan keseimbangannya.
Ironisnya, selama lebih dari dua dekade sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berlaku, perhatian publik justru lebih banyak tersita pada perdebatan mengenai organisasi advokat daripada pada upaya membangun kualitas profesinya.
Perdebatan mengenai single bar dan multi bar tentu memiliki dasar historis dan yuridis. Namun, ketika Rancangan Undang-Undang Advokat 2026 mulai dibahas, pertanyaan yang seharusnya dijawab bukan lagi organisasi mana yang paling berhak mewakili profesi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah negara telah memiliki sistem yang mampu menjamin mutu setiap advokat yang diberi kewenangan membela hak warga negara?
Inilah persoalan yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Masyarakat tidak pernah datang kepada advokat untuk menanyakan organisasi profesinya. Masyarakat datang karena membutuhkan perlindungan hukum. Mereka ingin didampingi oleh advokat yang menguasai hukum, memegang teguh kode etik, bekerja secara profesional, dan berani membela kepentingan klien dalam koridor hukum.
Dengan kata lain, yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan mutu profesi, bukan sekadar kepastian mengenai bentuk organisasinya.
Di sinilah menurut saya arah pembahasan RUU Advokat perlu diubah.
Selama ini, kebijakan hukum lebih banyak menempatkan organisasi sebagai pusat perhatian. Sudah waktunya orientasi tersebut bergeser menuju pembangunan Sistem Penjaminan Mutu Nasional Profesi Advokat.
Sistem ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi independensi organisasi advokat. Sebaliknya, ia menjadi kerangka bersama yang memastikan bahwa setiap organisasi menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan, dan penegakan etik berdasarkan standar yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Setidaknya terdapat lima unsur yang patut dipertimbangkan dalam reformasi tersebut.
Pertama, standar nasional pendidikan profesi yang menjamin kualitas lulusan tanpa membedakan organisasi penyelenggara.
Kedua, standar nasional ujian profesi yang objektif dan transparan sehingga kompetensi advokat memiliki ukuran yang setara.
Ketiga, standar nasional magang dan pendidikan berkelanjutan agar kemampuan advokat terus berkembang mengikuti dinamika hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Keempat, penguatan sistem penegakan kode etik melalui mekanisme yang independen, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap profesi semakin meningkat.
Kelima, evaluasi dan akreditasi organisasi advokat berdasarkan kualitas tata kelola, pembinaan anggota, pendidikan profesi, dan kepatuhan terhadap standar nasional, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan formal.
Pendekatan ini mengubah cara pandang kita terhadap reformasi profesi advokat. Ukuran keberhasilan tidak lagi terletak pada banyak atau sedikitnya organisasi yang ada, melainkan pada kemampuan sistem menghasilkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif politik hukum, inilah yang seharusnya menjadi arah pembentukan RUU Advokat. Hukum dibentuk bukan untuk mengabadikan perdebatan kelembagaan, melainkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat negara hukum.
RUU Advokat 2026 adalah kesempatan yang tidak datang setiap tahun. DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk melahirkan reformasi yang lebih mendasar daripada sekadar menyempurnakan norma yang telah ada.
Reformasi itu adalah membangun sistem yang menjamin kualitas profesi advokat secara nasional sekaligus menghormati independensi profesi sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan mengingat berapa organisasi advokat yang pernah berdiri di Indonesia.
Masyarakat akan mengingat apakah negara berhasil menjamin bahwa setiap advokat yang hadir di ruang sidang benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan. Itulah ukuran keberhasilan RUU Advokat 2026.
Bukan siapa yang memenangkan perdebatan. Melainkan apakah negara akhirnya berhasil membangun profesi advokat yang lebih berkualitas demi tegaknya negara hukum dan terjaminnya hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
*Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H. • Dosen Pascasarjana Universitas Matla’ul Anwar, Banten • Founding Partner Suhardi Somomoeljono & Associates (SSA Advocates)

