JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Musisi Fariz RM membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Fariz RM adalah terdakwa perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Di sidang tersebut, Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba.

Fariz RM merasa hanya sebagai pengguna narkotika.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyatakan, kliennya minta dibebaskan saat membacakan pledoinya.
“Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna (narkoba),” ungkap Deolipa Yumara.
Fariz RM juga meminta hakim supaya memberikan vonis rehabilitasi.
“Klien kami ada permohonan rehabilitasi,” tambah Deolipa.
Menurut Deolipa, Fariz RM bukan penjahat dan pengedar narkotika, melainkan korban penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Fariz RM dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
“Terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman,” tegas jaksa.
“Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta rupiah, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun,” lanjutnya.
Pertimbangan memberatkan hukuman Fariz RM adalah, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika dan sudah pernah dihukum.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

