BerandaEntertainmentDeolipa Yumara Tampil Penuh...

Deolipa Yumara Tampil Penuh Gaya Bela Fariz RM: “Kami Akan Melawan, Tapi dengan Tinta, Bukan Amarah

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Di tengah lantang suara jaksa yang menuntut enam tahun penjara untuk musisi senior Fariz RM, sebuah suara lain mencuri perhatian ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Deolipa Yumara, mantan penyidik, pengacara eksentrik, sekaligus penyanyi jalanan yang kini memimpin barisan pembela sang legenda musik Indonesia.

Fariz RM, terdakwa kasus narkotika yang ditangkap pada Februari lalu di Bandung, resmi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dalam sidang tertutup publik pada Senin (4/8/2025) sore.

Namun perhatian sebagian besar justru beralih kepada figur di sebelah kanan terdakwa — seorang pria flamboyan dengan rambut gondrong dan kemeja batik yang tidak biasa dikenakan dalam atmosfer ruang sidang formal.

“Tuntutan ini berat, tapi kami tidak akan membalasnya dengan teriakan,” ujar Deolipa. “Kami akan menyusun pledoi, dengan tinta yang tenang tapi tajam.”

Baca Juga :   Dimas Senopati Debut Lewat OST Pelangi di Mars, MV “Come Back to Me” Pukau Penonton

Siapa Deolipa Yumara?

Bagi mereka yang baru pertama kali melihatnya, Deolipa bisa jadi terlihat lebih seperti penyair dari Taman Ismail Marzuki daripada seorang pengacara. Namun rekam jejaknya bicara lain.

Mantan penyidik Bareskrim Polri ini dikenal luas karena keberaniannya membela tokoh-tokoh kontroversial, gaya bicara yang teatrikal, dan pernyataan-pernyataan yang kerap menjadi tajuk utama.

Kali ini, ia membawa energi yang sama dalam membela Fariz RM, musisi yang dianggapnya sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

“Yang duduk di kursi terdakwa itu bukan sekadar individu. Itu simbol dari generasi yang dulu bersenandung di bawah langit Jakarta. Dan saya tidak akan membiarkan sejarah itu dilenyapkan oleh pasal-pasal semata,” ujar Deolipa dengan nada bergetar.

Tuntutan Berat, Pembelaan Berlapis

Jaksa menilai Fariz RM bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan Fariz tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta menyebut statusnya sebagai residivis sebagai hal yang memberatkan.

Baca Juga :   Sidang Tuntutan Kasus Musisi Senior  Fariz RM Ditunda, dikarenakan Jaksa Belum Siap.

Namun, menurut Deolipa, pendekatan hukum terhadap Fariz terlalu sempit dan mengabaikan aspek rehabilitatif.

“Dia bukan bandar. Dia korban. Seseorang yang butuh pertolongan, bukan penjara,” katanya sambil menunjukkan draft awal pledoi yang akan diajukan pekan depan.

Deolipa juga menambahkan, pledoi yang ia susun akan menyentuh tiga dimensi: sisi hukum, sisi manusia, dan sisi budaya.

“Kami akan buktikan bahwa keadilan bukan hanya soal pasal, tapi juga nurani. Fariz adalah seniman, bukan kriminal,” katanya.

Bukan Hanya Sidang, Tapi Panggung

Sosok Deolipa memang selalu membawa warna di setiap kasus yang ia tangani. Dalam sidang sebelumnya, ia sempat mengutip lirik lagu Fariz RM sebagai bagian dari pembukaan argumennya — sebuah gaya yang jarang ditemukan dalam sidang narkotika di Indonesia.

Baca Juga :   BNN Apresiasi Kenaikan Hasil Pengukuran IKR Kemenkumham, Tertinggi di Antara Institusi Pemerintah Lainnya

Ketika ditanya mengapa ia menggunakan gaya “nyentrik”, Deolipa menjawab:

“Karena sistem terlalu sunyi. Kalau tidak kita beri suara dengan cara kita, hukum hanya akan jadi rutinitas dingin. Saya ingin hukum hidup — dan manusiawi.”

Vonis Belum Jatuh, Perlawanan Baru Dimulai

Sidang pledoi Fariz RM akan digelar pekan depan. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa secara penuh, Fariz bisa kembali menghuni balik jeruji — untuk waktu yang lebih lama dari hukuman-hukuman sebelumnya.

Namun bagi Deolipa Yumara, ruang sidang bukan akhir cerita, melainkan awal panggung perlawanan dengan tinta dan pasal.

“Saya tidak sedang membela sekadar klien,” tegasnya. “Saya sedang membela hak seorang seniman untuk mendapat pemulihan, bukan pemiskinan hidup lewat kurungan.” Pangkas sang Pengacara Deolipa Yumara.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img