BerandaNewsNasionalDoris Manggalang Angkat Bicara...

Doris Manggalang Angkat Bicara Perihal Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pemungutan Suara Ulang PilGub Papua

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan berujung pada diskualifikasi Yermias Bisai dari pencalonan ulang.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

detikcom 20250731 0002 scaled

PSU tersebut harus rampung dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.

Sebagai tindak lanjut, KPU bersama Bawaslu, TNI, Polri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri menyepakati anggaran PSU sebesar Rp165 miliar.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat di Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura. Dalam momen yang sama, Benhur Tomi Mano (BTM) juga resmi mengumumkan Constant Karma sebagai calon wakilnya dalam PSU mendatang.

Baca Juga :   28.536 Guru PAI di Sekolah Ikuti PPG 2024

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah hasil PSU ini bisa kembali digugat ke MK jika ada indikasi kecurangan?

Menurut Doris Manggalang Raja Sagala, S.H., berdasarkan Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, serta Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, tidak ada batasan jumlah pengajuan PHPU ke MK.

Artinya, jika ada dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), MK tetap memiliki kewenangan untuk mengadili kembali.

IMG 20250730 WA0057 scaled

Doris mencontohkan beberapa daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK pada tahun 2025, seperti Pesawaran, Barito Utara, Puncak Jaya, hingga Banggai.

Namun, dalam konteks efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025, muncul kekhawatiran: apakah PSU Pilgub Papua akan kembali diulang jika ditemukan kecurangan besar, atau justru pemerintah pusat akan turun tangan?

Baca Juga :   Gaji Dosen Non-ASN Masih di Bawah UMR Pekerja Pabrik, Fakta Miris Terungkap di Sidang Mahkamah Konstitusi

Belajar dari Putusan MK No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Barito Utara, seluruh Paslon di diskualifikasi akibat terbukti melakukan politik uang. MK dalam amar putusannya bahkan memerintahkan PSU ulang dengan Paslon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung sebelumnya.

Hal ini membuka kemungkinan serupa terjadi di Papua jika praktik politik uang dilakukan oleh seluruh Paslon. “Putusan Barito Utara menjadi alarm keras bagi semua pihak di Papua agar menjaga integritas pemilu,” tegas Doris.

Menurutnya, jika seluruh Paslon terbukti terlibat praktik curang, MK berhak membatalkan semua hasil pemilihan dan memerintahkan PSU ulang dengan wajah baru dalam kontestasi politik. Ini tentunya akan berdampak signifikan, baik dari sisi anggaran maupun legitimasi pasangan terpilih.

Baca Juga :   DJKI Tegaskan Unclaimed Royalties Jadi Mekanisme Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Musik

Oleh karena itu, Doris mengingatkan agar seluruh peserta Pilgub Papua 2025 menaati prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Jangan main-main dengan politik uang. Karena sekarang, MK tak segan mendiskualifikasi semua Paslon jika terbukti merusak demokrasi,” pungkas Doris.

Pemungutan suara ulang Pilgub Papua dijadwalkan akan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Seluruh mata kini tertuju pada proses ini, karena bukan hanya masa depan kepemimpinan Papua yang dipertaruhkan, tetapi juga kualitas demokrasi di Tanah Papua.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Doktif Datangi Polda Metro Jaya Berikan Informasi & Terus Kawal Kasus Dokter Richard Lee

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mendatangi Polda...

Sukses atau Pesugihan, Film Aku Harus Mati Bongkar Realita Flexing

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Dunia media sosial yang penuh flexing dan pencitraan kini...

Sudah 13 Tahun Berbagi Bersama, Sahabat Lentique Konsisten Tebarkan Kebaikan di Akhir Ramadan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Di tengah berbagai perbedaan yang kerap mewarnai kehidupan...

Eggi Sudjana Beberkan Pembekuan TPUA Yang Dilakukan Rizieq Shihab

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID -- Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab...

- A word from our sponsors -