BerandaEntertainmentRoyalti Musik Kini Satu...

Royalti Musik Kini Satu Pintu, Biaya Operasional LMKN Dipangkas Drastis

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah resmi memperbarui tata kelola pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 dan menjadi landasan baru dalam sistem penghimpunan, pendistribusian, serta pengawasan royalti musik di Indonesia.

Permenkum yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga penguatan sistem pengawasan. Pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi regulasi sebelumnya yang dinilai belum berjalan optimal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa regulasi baru dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.

“Selama ini masih terdapat mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Melalui regulasi ini, kami ingin membangun ekosistem musik yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hermansyah saat jumpa pers di Gedung DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :   Joseon Chefs, Tayangan Korea Baru di Vidio

Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada sistem penarikan royalti. Jika sebelumnya penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kini penarikan dilakukan secara langsung oleh LMKN kepada pengguna lagu dan musik. LMKN juga dapat menunjuk perwakilan di daerah untuk menjangkau pengguna secara lebih luas.

Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti melalui satu pintu menjadi kunci dalam regulasi terbaru. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik penagihan oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda bagi pelaku usaha.

“Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha hanya berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga :   Hujan Iringi Perpisahan Vidi Aldiano di Tanah Kusir

Permenkum 27/2025 juga mengatur perubahan struktur kelembagaan dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, pemerintah menurunkan batas maksimal biaya operasional LMKN dari sebelumnya 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait menjadi lebih besar.

Cakupan layanan publik yang wajib membayar royalti turut diperluas. Tidak hanya mencakup pemanfaatan secara analog, kewajiban royalti kini juga berlaku untuk layanan berbasis digital. Regulasi ini juga mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan/atau musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan guna meningkatkan akurasi distribusi royalti dan mencegah penumpukan dana yang tidak tersalurkan.

Baca Juga :   Meski Dihujat & Diboikot, Musisi Yoni Dores Tetap Berkarya: “Saya Masih Punya Allah”

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK. Tim ini memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang melanggar ketentuan.

Pemerintah optimistis, penerapan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 akan memperbaiki tata kelola royalti musik secara berkelanjutan. Dengan mekanisme satu pintu, pemanfaatan sistem digital, dan pengawasan yang diperkuat, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait secara lebih adil dan transparan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img