JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara membuka secara lengkap data dan kronologi penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel (ore) oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).
Berdasarkan hasil telaah dokumen, kajian hukum, serta pemantauan kasus sepanjang 2025, KATAM menyimpulkan penjualan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyatakan kesimpulan itu diambil setelah pihaknya menelaah berbagai dokumen resmi, termasuk perizinan, putusan pengadilan, hingga data pembayaran kewajiban negara.
Menurut dia, temuan awal yang sempat memunculkan dugaan pelanggaran tidak terbukti setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Pada awalnya memang ada dugaan berdasarkan data awal yang kami peroleh. Namun setelah kami melakukan penelitian, pendalaman dokumen, serta memantau perkembangan kasus ini secara detail sepanjang 2025, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Penjualan ore dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Muhlis mengungkapkan, PT WKM sebenarnya telah lebih dahulu mengajukan permintaan klarifikasi kepada KATAM Maluku Utara sejak 12 Mei 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 065/WKM-JKT/V/2025 perihal Klarifikasi Pemberitaan.
Namun, KATAM belum langsung memberikan respons karena masih melakukan kajian dan verifikasi data.
“Surat itu sudah kami terima sejak Mei 2025, tetapi belum kami tanggapi karena kami memilih untuk berhati-hati. Kami ingin memastikan semua data yang kami sampaikan ke publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, KATAM juga menegaskan bahwa izin penjualan ore PT WKM telah terbit sejak 2018.
Persetujuan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara pada masa itu. Sementara realisasi penjualan baru dilakukan pada 2021.
Menurut Muhlis, jeda waktu tiga tahun tersebut justru mencerminkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi.
“Persetujuan gubernur terbit pada 2018, tetapi penjualan baru direalisasikan pada 2021 setelah administrasi dinyatakan lengkap. Jika disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum, itu tidak logis,” tegasnya.
Muhlis menjelaskan, sebelum persetujuan diterbitkan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.
Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan tersebut antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 90/PK/TUN/2009 tertanggal 28 September 2009, Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor 09/G.TUN/PTUN.ABN tertanggal 28 Juni 2010,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 203/PK/TUN/2017 tertanggal 4 Desember 2017,
serta Penetapan Inkracht PTUN Ambon Nomor 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2017.
Berdasarkan permohonan dan dasar hukum tersebut, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerbitkan Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang persetujuan penjualan ore PT WKM.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan ore yang dijual berasal dari wilayah IUP perusahaan.
Selain aspek perizinan, KATAM juga membeberkan data pembayaran royalti penjualan ore kepada negara.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT WKM telah menyetor royalti pada 2021 dengan total sebesar Rp4.504.613.222.
“Jika dirinci, royalti provinsial mencapai Rp3.741.380.223 dan royalti final sebesar Rp763.232.999. Total setoran ke kas negara sebesar Rp4,5 miliar lebih. Ini bukti bahwa penjualan tersebut legal dan negara menerima haknya,” kata Muhlis.
KATAM Maluku Utara meminta semua pihak menilai persoalan ini secara objektif dan berbasis data serta hukum, bukan asumsi.
Menurut Muhlis, meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel sempat menjadi objek sengketa, aktivitas PT WKM tetap berjalan berdasarkan izin yang sah.
“Tuduhan harus diuji secara hati-hati. Penegakan hukum wajib menjunjung asas keadilan dan bertumpu pada bukti hukum yang kuat,” ujarnya.
Menanggapi isu jaminan reklamasi (jamrek), KATAM memastikan PT WKM telah melunasi seluruh kewajibannya hingga 2027.
Untuk periode 2019–2022, perusahaan menyetor jamrek sebesar Rp13,33 miliar, sementara periode 2023–2027 sebesar Rp7,45 miliar.
“Berdasarkan data yang kami miliki, seluruh kewajiban jaminan reklamasi telah dibayarkan. Karena itu, isu jamrek seharusnya tidak lagi dipersoalkan,” pungkas Muhlis.


