BerandaHukumHakim Bebaskan Dua Karyawan...

Hakim Bebaskan Dua Karyawan PT WKM Dalam Kasus Nikel Haltim

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dalam agenda sidang ke-20, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.

Majelis hakim yang diketuai Sunoto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perintangan sebagaimana dakwaan alternatif.

Namun, majelis menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan 25 hari kurungan, yang seluruhnya telah dijalani oleh para terdakwa selama masa penahanan.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan bebas dan harus segera dikeluarkan dari tahanan terhitung sejak Selasa (17/12).

Dalam amar putusannya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan sama dengan lamanya terdakwa menjalani masa tahanan.

Karena tidak ada sisa hukuman yang harus dijalani, majelis memerintahkan agar Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang segera dibebaskan.

IMG 20251217 151119

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :   Ingin Besuk Di Rutan Cipinang? Ini Jadwal Besuk Dimasa Lebaran Idul Fitri 2024

Tuntutan tersebut berkaitan dengan pemasangan patok batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM yang kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana.

Dalam dakwaannya, JPU menilai tindakan para terdakwa melanggar hukum karena dianggap menduduki kawasan tertentu, menghambat perekonomian negara, serta merusak kawasan hutan.

Selain Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), JPU juga memasukkan pasal terkait kehutanan sehingga memungkinkan adanya penahanan terhadap para terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. Otto Hasibuan bersama Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan majelis hakim seharusnya konsisten menerapkan Pasal 162 UU Minerba.

Menurutnya, sejak awal unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi sehingga semestinya para terdakwa dibebaskan.

“Kalau kita bicara jujur, seharusnya ini bebas sejak awal. Namun majelis mengambil jalan tengah dengan menjatuhkan hukuman yang sama dengan masa tahanan,” ujar Prof. OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :   Pengacara Deolipa Yumara: Fariz RM Bukan Pengedar, Seharusnya Direhabilitasi

Ia menambahkan, majelis hakim dalam pertimbangannya banyak mengacu pada hasil temuan dari penegakan hukum (Gakkum) kehutanan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, temuan tersebut memperkuat dalil pembelaan bahwa tidak ada unsur perusakan hutan dalam perkara ini.

“Kami sangat berterima kasih karena pembelaan kami dipertimbangkan secara serius. Hasil temuan Gakkum kehutanan juga menjadi salah satu dasar penting dalam putusan majelis,” kata OC Kaligis.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim.

Ia menilai vonis yang dijatuhkan pada dasarnya sama dengan putusan lepas atau bebas karena para terdakwa tidak lagi menjalani hukuman tambahan.

“Terkait kemungkinan banding dari JPU, itu adalah hak mereka. Namun kami bersyukur atas putusan hari ini,” ujar Rolas.

Rolas juga menyoroti dimasukkannya pasal kehutanan dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut tidak relevan dengan perbuatan para terdakwa dan hanya digunakan agar memungkinkan dilakukan penahanan.

Baca Juga :   Sidang Tambang Nikel Halmahera Timur: Dirut PT WKS Kembali Mangkir, Kuasa Hukum PT WKM Sebut Ada Kriminalisasi

Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak memenuhi unsur perambahan hutan, pencurian kayu, atau perusakan kawasan hutan.

“Faktanya jelas, dakwaan kehutanan tidak terbukti dan dilepaskan. Ini menguatkan dugaan kami bahwa pasal tersebut dipaksakan,” katanya.

Dari pihak pemantau sidang, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, menilai putusan majelis hakim bersifat objektif.

IMG 20251217 152911 scaled

Ia menyebut vonis pidana yang sama dengan masa tahanan pada dasarnya setara dengan putusan bebas.

“Kalau pun nanti JPU menempuh upaya hukum, itu hak mereka. Namun menurut kami, putusan hakim hari ini sudah sangat objektif dan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Yohannes.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya mengawal perkara ini karena adanya kekhawatiran intervensi kepentingan tertentu.

Namun hasil putusan dinilai sesuai dengan harapan karena didasarkan pada pertimbangan hukum, temuan Gakkum, serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Bagi kami, ini menunjukkan independensi hakim dalam memutus perkara. Putusan ini mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Yohannes.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -

spot_img