JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menegaskan perkara dugaan pelanggaran kawasan hutan yang menjerat kliennya tidak memiliki unsur pidana.
Ia menilai, fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah membuktikan bahwa tindakan PT WKM sesuai izin hukum yang sah.
“Fakta-fakta di persidangan sudah terang. PT WKM adalah pemegang IUP yang sah. Tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini,” tegas OC Kaligis seusai sidang, Rabu (22/10/2025).

Sidang yang digelar sore hari pukul 17.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana, dan Ougy Dayyantara dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Menurut Kaligis, keterangan kedua ahli justru menguatkan posisi hukum PT WKM.
“Ahli pidana sendiri mengatakan bahwa persoalan pemasangan patok di wilayah izin WKM tidak memenuhi unsur pidana. Ini mestinya jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Kaligis menilai, kasus ini muncul karena tumpang tindih administratif antarperusahaan tambang di wilayah yang sama.
Ia menegaskan, PT WKM selama ini beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Yang kami lakukan di lapangan itu legal. Pemasangan patok di wilayah kerja kami adalah bagian dari pengamanan batas konsesi. Tidak ada niat jahat atau pelanggaran hukum di sana,” ujar Kaligis.
Kuasa hukum PT WKM lainnya, Rolas Sitinjak, menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi ahli dari ESDM yang dinilai tidak memahami secara utuh mekanisme izin tambang dan fungsi pengawasan.
Ia menegaskan, pemasangan patok oleh PT WKM justru bertujuan mencegah illegal mining dan menjaga batas konsesi yang sah.
“Ironisnya, langkah kami menjaga batas wilayah malah dijadikan dasar tuduhan pidana. Padahal, faktanya, wilayah itu jelas masuk area IUP PT WKM,” kata Rolas.
Tim hukum PT WKM juga mengungkap bahwa sengketa ini dipicu oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Position dan PT WKS, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa koordinasi dengan PT WKM selaku pemegang izin utama.
“Seharusnya PT Position berkoordinasi dengan kami sebagai pemegang IUP. Tapi mereka langsung bekerja sama dengan WKS tanpa izin. Ini persoalan administratif, bukan pidana,” tegas Rolas.
Ia menambahkan, jika pun terjadi perbedaan tafsir mengenai batas wilayah tambang, semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif antarinstansi, bukan lewat jalur hukum pidana.
“Kasus seperti ini cukup diselesaikan di meja koordinasi, bukan di meja hijau,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang turut memantau jalannya sidang, menilai pernyataan ahli pidana sudah menunjukkan arah yang objektif.
“Ahli pidana menegaskan, tindakan WKM tidak memenuhi unsur pidana. Artinya, ini lebih tepat diselesaikan secara administratif,” ujarnya.
Yohannes juga mengkritik keterangan ahli dari ESDM yang dianggap kurang komprehensif.
“Ahli dari ESDM seharusnya menjelaskan posisi perizinan secara utuh, termasuk kewajiban koordinasi antara pemegang IUP dan IPPKH,” tambahnya.
Rolas menegaskan, tim pembela akan tetap fokus menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli yang dapat memperkuat argumentasi hukum PT WKM.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dengan objektif,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi dari pihak pembela, terdiri atas dua saksi fakta dan empat ahli dari instansi terkait.
“Kami optimistis kebenaran hukum akan terlihat jelas. Kasus ini tidak layak dipidana,” tutup OC Kaligis.


