BerandaEntertainmentDJKI Tegaskan Nobar dan...

DJKI Tegaskan Nobar dan Streaming Film Tanpa Izin di Ruang Publik Langgar Hak Cipta

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID-| Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap ditemukan, baik di ruang publik daring maupun luring. Pemutaran film menggunakan akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas masuk dalam kategori pertunjukan publik (public performance) yang wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut karya sinematografi sebagai objek pelindungan hak cipta. Setiap pemanfaatan yang bersifat komersial atau ditujukan untuk konsumsi publik harus mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menegaskan, penggunaan akun pribadi untuk kepentingan usaha atau pemutaran bersama dalam skala publik tidak termasuk dalam cakupan lisensi individu.

Baca Juga :   “Hutang Nyawa” Hadirkan Kisah Teror Tumbal Pabrik

“Film merupakan karya kolektif yang melibatkan penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi. Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2026).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa hak ekonomi atas film mencakup hak memperbanyak, mendistribusikan, serta mengumumkan atau menayangkan karya kepada publik. Karena itu, setiap penggunaan di luar lisensi individu, termasuk untuk kegiatan usaha, wajib memperoleh izin tertulis.

Menurut Agung, praktik streaming ilegal dan nobar tanpa izin bukan hanya berisiko menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlanjutan industri perfilman nasional. Pendapatan dari distribusi resmi menjadi sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya sekaligus menopang kesejahteraan para pekerja kreatif.

Baca Juga :   Java Jazz 2026 Gebrak Jakarta, Venue Baru hingga Lineup Global Siap Guncang PIK 2

Untuk menghindari pelanggaran, penyelenggara pemutaran film di ruang publik disarankan menghubungi rumah produksi atau distributor resmi guna memperoleh lisensi. Perjanjian lisensi tertulis memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak ekonomi kreator tetap terlindungi.

Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi hukum di bidang hak cipta. Kesadaran menggunakan platform resmi dan mengurus izin pemutaran dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan industri kreatif nasional yang sehat dan berkelanjutan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -