JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Pertumbuhan inovasi dan ekspansi nilai ekonomi, menurut pemerintah, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan generasi muda di ruang digital.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang akan mulai efektif pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri digital yang menilai penguatan regulasi berpotensi memperlambat laju ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Ia menanggapi pandangan sejumlah pelaku industri yang menyebut regulasi perlindungan anak dapat menambah beban kepatuhan dan memengaruhi pertumbuhan sektor digital. Namun, menurut dia, pemerintah telah mempelajari praktik global sebelum merumuskan kebijakan tersebut.
Sejumlah negara, seperti Australia, telah menerapkan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital. Di kawasan Uni Eropa, berbagai inisiatif regulasi juga diarahkan untuk memperketat pengawasan platform digital terhadap konten dan interaksi yang melibatkan anak.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” kata Meutya.
Meski demikian, pemerintah membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan. Klasifikasi platform, tata laksana kepatuhan, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Namun, prinsip utamanya tetap sama: keselamatan anak sebagai prioritas.
“Tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.
Meutya memastikan, PP TUNAS mulai efektif pada Maret 2026. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada pada tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mendukung dan mematuhi aturan tersebut. “Aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya.|Sumber KemKomdugiRI


