BerandaNewsNasionalPolsek Kalideres Bongkar Peredaran...

Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung dan Toko, Dua Pelaku Ditangkap

Laporan wartawan Terminalnews.id/Budi Utomo

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial JA dan SM, serta menyita ribuan butir obat keras yang diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Wakapolsek AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.

“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :   Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air di Bandara Panua Pohuwat

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.

8d6ac7bd 43dd 4fb6 88a1 31bb5071de99
Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung dan Toko, Dua Pelaku Ditangkap

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka JA beserta barang bukti berupa 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu.

Sementara dari lokasi kedua, polisi menangkap tersangka SM dengan barang bukti yang jauh lebih banyak, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, sebuah buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan obat keras ilegal.

Dijual Tanpa Izin dan Resep Dokter

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, mereka tetap menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Baca Juga :   BNI Expo 2024 Sukses Digelar, Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati wondrful Journey

Kompol Rihold menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tegasnya.

Dua Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang

Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah AS, yang diduga sebagai pemasok dalam kasus pertama, dan BN, yang diduga sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Kalideres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal sesuai arahan pimpinan Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat memicu ketergantungan hingga menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Baca Juga :   Menkomdigi: Pers Harus Jadi Benteng Demokrasi di Tengah Gempuran AI dan Disinformasi

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat keras ilegal melalui layanan Kepolisian 110 atau dengan melapor langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkas Kompol Rihold.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Ketika Hukum Menepi, Opini Menguasai Panggung

OLEH: Toni Tobing DUA HARI. Hanya dua hari sejak menerima surat kuasa,...

Panitia Liga Jakarta U17 dan Soeratin U15 Ingatkan Klub Utamakan Administrasi dan Fair Play

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Panitia Liga Jakarta U17 dan Liga Soeratin U15...

Arifin Wali Kota Jakarta Pusat Bekerja Nyata, Bukan Sekedar Pencitraan di Media Sosial

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Dukungan terhadap kinerja Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,...

Destinasi Wisata Bintan Jadi Wadah Promosi Produk UMKM Lokal

TERMINALNEWS.ID, BINTAN – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong...

- A word from our sponsors -