OLEH: Toni Tobing
DUA HARI. Hanya dua hari sejak menerima surat kuasa, Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai kuasa hukum dalam perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Alasan yang disampaikan adalah kesehatan.
Namun, dalam rentang waktu yang singkat itu, ruang publik sudah telanjur dipenuhi kontroversi.
Semula, perhatian masyarakat tertuju pada substansi perkara. Lalu arahnya berubah. Konferensi pers menjadi panggung. Kamera menjadi ruang sidang. Potongan video berdurasi beberapa detik lebih menentukan arah opini daripada berkas perkara yang mungkin ribuan halaman.
Salah satu momen yang paling banyak dibicarakan adalah ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan. Jawaban yang muncul justru berupa kalimat, “Lu punya otak?”
Kalimat itu lebih cepat menyebar dibandingkan argumentasi hukum apa pun. Reaksi pun bermunculan. Organisasi wartawan bereaksi. Media sosial terbelah. Yang diperdebatkan bukan lagi perkara, melainkan etika.
Di tengah kegaduhan itu, muncul pula pernyataan yang membawa nama Presiden. Narasi yang dibangun kurang lebih mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak meminta izin Presiden sebelum melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang disebut dekat atau menjadi “orang kesayangan” Presiden.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Indonesia bukan negara yang menempatkan hubungan pribadi sebagai dasar penegakan hukum. Konstitusi telah memilih jalan yang berbeda: negara hukum.
Dalam negara hukum, penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan. Jika setiap proses hukum harus terlebih dahulu memperoleh restu politik, maka prinsip equality before the law kehilangan maknanya.
Justru karena Presiden adalah kepala negara, institusi penegak hukum harus bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Membawa nama Presiden ke dalam polemik perkara yang belum diputus pengadilan berpotensi mengaburkan batas antara proses hukum dan persepsi politik.
Pertanyaannya sederhana.
Apakah yang sedang diperdebatkan adalah legalitas tindakan aparat? Ataukah yang sedang dibangun hanyalah opini?
Kalau yang dipersoalkan adalah prosedur penggeledahan, penyitaan, atau penetapan tersangka, hukum telah menyediakan mekanismenya. Ada praperadilan. Ada pengawasan internal. Ada proses pembuktian di persidangan.
Tetapi jika yang dibangun adalah persepsi bahwa seseorang tidak layak disentuh hukum karena kedekatannya dengan penguasa, maka yang dipertaruhkan bukan lagi satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum.
Di sisi lain, media juga memikul tanggung jawab besar.
Pers bukan sekadar penyampai informasi. Pers adalah pengawas kekuasaan. Wartawan berhak bertanya. Narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab. Namun ketika ruang dialog berubah menjadi ruang saling merendahkan, publik kehilangan kesempatan memperoleh penjelasan yang jernih.
Demokrasi membutuhkan pers yang kritis. Tetapi demokrasi juga membutuhkan narasumber yang menghormati fungsi pers.
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting. Di era media sosial, satu kalimat sering kali lebih menentukan arah perbincangan daripada substansi perkara. Yang viral belum tentu yang paling penting. Yang ramai belum tentu yang paling benar.
Sementara itu, berkas perkara tetap berjalan. Penyidik tetap bekerja. Jaksa tetap menyusun argumentasi. Hakim, jika perkara sampai ke pengadilan, akan memutus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jumlah penonton konferensi pers atau banyaknya tayangan di media sosial.
Karena itu, publik semestinya tidak terjebak pada kegaduhan. Yang harus diawasi adalah proses hukumnya: apakah sesuai hukum acara, apakah menghormati hak asasi, apakah menjunjung asas praduga tak bersalah, dan apakah dilakukan tanpa intervensi.
Negara hukum tidak dibangun oleh mikrofon, kamera, atau konferensi pers.
Negara hukum dibangun oleh keberanian semua pihak untuk tunduk pada aturan yang sama.
Ketika opini mengambil alih ruang sidang, hukum berisiko kehilangan wibawanya.
Dan ketika hukum kehilangan wibawa, yang sesungguhnya kalah bukan hanya para pihak dalam perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan.
* Toni Tobing, Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 7 Universitas Terbuka

