🎹Royalti Musik dan Harapan Transparansi
JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Di tengah riuh industri musik yang terus bergerak, isu royalti kembali mengemuka. Diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2 Maret 2026 menjadi ruang temu untuk membicarakan satu hal mendasar: bagaimana memastikan hak ekonomi musisi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu tak sekadar forum formalitas. Di sana, Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menjelaskan peran Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai simpul data nasional yang menyinkronkan informasi pencipta, pemilik hak, hingga pengguna lagu.
Menurut Hermansyah, ketelitian dalam pendaftaran digital menjadi kunci. Setidaknya ada 13 data mandatori yang harus dipenuhi agar karya dapat tercatat dengan baik. “Jika seluruh informasi tervalidasi, transparansi distribusi royalti akan jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menyambut positif langkah ini. Ia menilai kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadirkan PDLM menjadi bukti negara berupaya hadir bagi musisi. Baginya, kebudayaan dan kekayaan intelektual adalah dua hal yang tak terpisahkan.
Seluruh gagasan yang terkumpul dalam forum ini akan menjadi bahan menuju Konferensi Musik Indonesia tahun ini yang direncanakan digelar di Makassar. Sebuah agenda tahunan yang diharapkan bukan hanya menjadi ruang diskusi, melainkan juga momentum konsolidasi ekosistem musik nasional.
Di tengah tantangan distribusi royalti yang kerap dipersoalkan, langkah menuju basis data terpadu menjadi harapan baru agar setiap nada yang diciptakan tak lagi kehilangan haknya di tengah jalan.|Sumber DJKI

