JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.
“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Supratman, pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan, khususnya terhadap anak.
Ia menjelaskan, KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku terikat dalam perkawinan. Sementara dalam KUHP baru, pengaturannya diperluas dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.
“Di KUHP yang lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pihak sudah menikah. Dalam KUHP baru juga ada ketentuan yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut di DPR RI sempat diwarnai perdebatan panjang. Perdebatan terjadi antara partai-partai politik yang memiliki pandangan berbeda terkait moralitas, baik dari kelompok nasionalis maupun berbasis agama.
“Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” kata dia.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan terhadap kedua tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan. Adapun anak yang dapat mengajukan pengaduan harus telah berusia minimal 16 tahun.|Foto : Istimewa.

