BerandaNewsNasionalMenteri Hukum: Delik Perzinaan...

Menteri Hukum: Delik Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Bersifat Aduan

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Supratman, pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan, khususnya terhadap anak.

Ia menjelaskan, KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku terikat dalam perkawinan. Sementara dalam KUHP baru, pengaturannya diperluas dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Baca Juga :   Survei Pemilihan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari Menempati Posisi Teratas

“Di KUHP yang lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pihak sudah menikah. Dalam KUHP baru juga ada ketentuan yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujarnya.

Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut di DPR RI sempat diwarnai perdebatan panjang. Perdebatan terjadi antara partai-partai politik yang memiliki pandangan berbeda terkait moralitas, baik dari kelompok nasionalis maupun berbasis agama.

“Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” kata dia.

Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Baca Juga :   Pemerintah Dorong Verifikasi Konten untuk Tangkal Hoaks Kesehatan

Penuntutan terhadap kedua tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan. Adapun anak yang dapat mengajukan pengaduan harus telah berusia minimal 16 tahun.|Foto : Istimewa.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -