JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Kementerian Agama memastikan layanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama tetap berjalan normal meski kebijakan Work From Anywhere (WFA) diterapkan selama periode libur Lebaran 2026.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, merespons tingginya animo masyarakat terhadap pencatatan pernikahan, khususnya pada bulan Syawal.
Berdasarkan data tiga tahun terakhir, tren permohonan pencatatan pernikahan mengalami peningkatan signifikan setiap memasuki Syawal. Dalam rentang 2023 hingga 2025, jumlah pencatatan pernikahan bahkan mencapai 667.000.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan berbasis digital agar pelayanan publik tetap optimal. Petugas KUA tetap disiagakan secara bergiliran untuk melayani masyarakat, baik melalui tatap muka maupun daring.
“Layanan tatap muka tetap tersedia, sementara kanal digital juga kami optimalkan untuk mempermudah akses masyarakat,” katanya.
Digitalisasi layanan menjadi salah satu andalan dalam menjaga kualitas pelayanan. Masyarakat dapat memanfaatkan platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk pendaftaran dan memperoleh informasi secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.
Langkah ini, menurut Thobib, merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan transparan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah mobilitas tinggi selama musim Lebaran.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tegasnya.


