BerandaNasionalKasus Kekerasan Perempuan di...

Kasus Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap platform digital guna memastikan keamanan pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab utama dalam menangani berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dalam sistem mereka.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka,” ujar Meutya saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan data terbaru, rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan kekerasan perempuan berbasis online setiap tahun. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual online menjadi bentuk paling dominan dengan lebih dari 1.600 kasus.

Baca Juga :   Pemerintah Pacu Digitalisasi Layanan Publik, Ditargetkan PDN 1 Juni 2025 Sudah Uji Coba.

Meutya menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform digital yang lalai dalam menangani konten berbahaya. Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan hingga penutupan akses.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa tingginya angka laporan belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut dia, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan menghambat korban untuk melapor serta mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis,” ujarnya.

Kolaborasi antara pemerintah dan Komnas Perempuan pun diperkuat, khususnya dalam mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi.

Baca Juga :   SAH! APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 Disetujui

Selain itu, upaya lain yang dilakukan meliputi peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan di dunia maya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img