BerandaNasionalDJKI dan Google Bahas...

DJKI dan Google Bahas AI dan Hak Cipta, Tegaskan Pencipta Tetap Subjek Utama

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta serta implementasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam ekosistem digital.

Pembahasan ini dinilai penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang turut mengubah lanskap industri kreatif, sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam menjaga hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan telah dimanfaatkan dalam berbagai aspek, termasuk pelayanan publik.

Menurut dia, AI saat ini digunakan sebagai alat bantu dalam penelusuran paten dan merek guna meminimalisir subjektivitas dalam proses pemeriksaan.

“Dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang membantu manusia dalam menghasilkan karya,” ujar Hermansyah dalam audiensi di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Baca Juga :   Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto, Dinilai sebagai Tindakan Kemanusiaan dan Pastoral

Ia menambahkan, salah satu isu krusial dalam regulasi AI adalah penentuan batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan.

Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus tetap berpusat pada manusia sebagai pencipta utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan setiap karya memiliki identitas pencipta yang jelas, terdokumentasi, serta didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti tantangan dalam membedakan karya asli dengan konten yang dihasilkan oleh mesin.

Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

“Isu utama AI adalah penggunaan karya yang sudah ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi menyinggung hak cipta pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :   Memasuki H-9 Lebaran, Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Mulai Meningkat di Semua Moda Transportasi

Karena itu, Agung menilai penting bagi platform digital penyedia AI untuk memberikan penghargaan yang adil dan jelas terhadap kontribusi pemilik karya dalam setiap produk yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Google Indonesia, Putri Alam, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kreator dan industri media melalui pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.

Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai inisiatif, seperti kerja sama dengan Dewan Pers, pengembangan format konten untuk generasi muda, serta penguatan model bisnis penerbit.

DJKI menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi tantangan AI ke depan. Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta.

Baca Juga :   Olahraga Jadi Alat Penting Dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img