JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta serta implementasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam ekosistem digital.
Pembahasan ini dinilai penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang turut mengubah lanskap industri kreatif, sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam menjaga hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan telah dimanfaatkan dalam berbagai aspek, termasuk pelayanan publik.
Menurut dia, AI saat ini digunakan sebagai alat bantu dalam penelusuran paten dan merek guna meminimalisir subjektivitas dalam proses pemeriksaan.
“Dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang membantu manusia dalam menghasilkan karya,” ujar Hermansyah dalam audiensi di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Ia menambahkan, salah satu isu krusial dalam regulasi AI adalah penentuan batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan.
Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus tetap berpusat pada manusia sebagai pencipta utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan setiap karya memiliki identitas pencipta yang jelas, terdokumentasi, serta didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti tantangan dalam membedakan karya asli dengan konten yang dihasilkan oleh mesin.
Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.
“Isu utama AI adalah penggunaan karya yang sudah ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi menyinggung hak cipta pihak lain,” ujarnya.
Karena itu, Agung menilai penting bagi platform digital penyedia AI untuk memberikan penghargaan yang adil dan jelas terhadap kontribusi pemilik karya dalam setiap produk yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Google Indonesia, Putri Alam, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kreator dan industri media melalui pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.
Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai inisiatif, seperti kerja sama dengan Dewan Pers, pengembangan format konten untuk generasi muda, serta penguatan model bisnis penerbit.
DJKI menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi tantangan AI ke depan. Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta.


