BerandaNasionalKajian Prof. Juanda: Mengubah...

Kajian Prof. Juanda: Mengubah Polri Menjadi Kementerian Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID-| Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga non-kementerian sudah tepat dan konstitusional, sehingga tidak relevan jika diubah menjadi sebuah kementerian.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara” yang disusunnya sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri yang kembali mengemuka.

Menurut Prof. Juanda, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga :   Lebih dari 24 Ribu Donatur, Penggalangan Dana Kedutaan Iran di Indonesia Capai Rp9,06 Miliar

“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan tertentu.

Dari aspek historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun dalam praktiknya, pola tersebut dinilai tidak efektif dan justru menghambat profesionalisme kepolisian.

Baca Juga :   Peringati Hari Kartini, Kemen PPPA dan KOWANI Gandeng Perempuan dari 1000 Profesi dan Gen Z

“Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara yuridis normatif, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur secara komprehensif mengenai tugas, wewenang, fungsi, serta struktur organisasi Polri dari tingkat pusat hingga ke daerah.

“Undang-Undang Kepolisian sudah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur yang menjangkau hingga Polsek dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan dan desa. Ini merupakan desain kelembagaan yang ideal dan efektif,” tegasnya.

Sementara dari perspektif sosiologis dan prospektif, Prof. Juanda menilai karakter masyarakat Indonesia yang majemuk dan heterogen membutuhkan kehadiran Polri yang profesional, humanis, berkarakter sipil, serta dekat dengan masyarakat. Menurutnya, Polri tidak boleh menjadi institusi yang kaku dan birokratis seperti kementerian.

Baca Juga :   Luhut Minta Segera Wujudkan Tata Kelola Air Terpadu dan Berkelanjutan

“Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ke depan, Polri dibutuhkan sebagai institusi yang humanis, profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat politik atau kepentingan elite pemerintahan,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Prof. Juanda menegaskan bahwa penguatan Polri ke depan tidak terletak pada perubahan status kelembagaan menjadi kementerian, melainkan pada pembenahan manajemen organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan profesionalisme dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern.

“Reformasi Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukanlah solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.|Foto :Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img