JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mematangkan pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai upaya membangun ekosistem musik yang transparan dan berpihak pada pencipta. Langkah ini diperkuat melalui audiensi dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, guna menjaring masukan strategis terkait penguatan sistem pendataan karya musik nasional.
Audiensi tersebut menjadi ruang diskusi untuk menyelaraskan konsep PDLM dengan kebutuhan nyata para pelaku industri musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa PDLM dirancang sebagai sistem yang memudahkan pencipta dan pelaku industri dalam pendataan karya, sekaligus menjadi dasar penguatan kebijakan ke depan.
“PDLM kami posisikan sebagai sistem pendataan yang sederhana dan bermanfaat bagi pencipta serta pelaku industri musik. Masukan dari berbagai pihak tentu menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan,” ujar Hermansyah di Jakarta,Rabu(7/1)
Dalam kesempatan tersebut, Yovie Widianto menyoroti peran teknologi dalam memperbaiki tata kelola royalti musik. Ia mendorong Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta para seniman untuk mulai mengintegrasikan data karya mereka ke dalam PDLM sebagai langkah awal membangun transparansi.
“Digitalisasi akan sangat membantu. Ketika data karya tertata dengan baik, pengelolaan royalti menjadi lebih jelas dan kepercayaan pencipta terhadap sistem dapat meningkat,” kata Yovie.
Diskusi juga membahas opsi kebijakan yang lebih pro-pencipta, termasuk kemungkinan penerapan tarif nol rupiah dalam proses penginputan lagu ke PDLM. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif bagi musisi, khususnya pada masa transisi penerapan sistem.
Selain itu, dibahas pula fleksibilitas mekanisme penginputan data ke PDLM, yang dapat berfungsi sebagai pendataan awal tanpa harus langsung diikuti pencatatan formal, kecuali apabila pemilik hak memerlukan bukti kepemilikan untuk kepentingan hukum.
Melalui pendekatan yang adaptif dan terbuka terhadap masukan, PDLM diharapkan dapat berfungsi sebagai single source of truth dalam industri musik nasional, sekaligus menjadi instrumen pelindungan hak cipta dan pilar transparansi tata kelola royalti.
Pengembangan PDLM ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya tata kelola industri musik yang terbuka dan akuntabel agar royalti dapat tersalurkan secara optimal kepada pencipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait.|Sumber DJKI


