JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – | Kehebohan di dunia musik tanah air kembali datang dari Ahmad Dhani. Pendiri Dewa 19 itu baru-baru ini mengunggah sebuah invoice pembayaran royalti lagu “Still of The Night” di akun media sosialnya, lengkap dengan keterangan yang memancing perhatian publik: “Biar pada tahu harga ROYALTI.”
Dalam unggahan itu, tercantum nominal Rp 55.153.896 untuk lagu milik David Coverdale dan John Sykes, yang dibayarkan ke PT Aquarius Pustaka Musik. Lagu tersebut memang digunakan Dewa 19 dalam konser “Dewa 19 feat All Stars.”
Namun, langkah Dhani ini justru menimbulkan diskusi hangat di kalangan musisi dan pemerhati hukum musik. Salah satunya datang dari Kadri Mohamad, praktisi hukum yang juga dikenal sebagai penyanyi dan penggiat hak cipta musik.
“Itu Bukan Royalti Konser”
Kadri menegaskan bahwa invoice yang diunggah Dhani tidak menunjukkan pembayaran royalti performing rights (hak pertunjukan) seperti yang banyak disangka publik.
“Tertulis jelas di invoice itu untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (penggandaan audio visual), bukan performing rights,” ujar Kadri kepada awak media, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, nominal yang tertera juga sesuai dengan harga pasar untuk lisensi lagu internasional yang digunakan dalam rekaman atau konten audiovisual.
“Harga segitu memang market price lagu-lagu kelas dunia untuk mechanical dan synchronization rights,” tambahnya.
Bagaimana dengan Royalti Konser?
Kadri kemudian meluruskan perbedaan mendasar antara jenis-jenis hak cipta musik. Untuk performing rights, katanya, pembayaran tidak dilakukan langsung ke publisher lagu, melainkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bekerja sama lintas negara.
“Performing rights untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama antara LMK lokal dan LMK internasional. Mereka tidak pernah melakukan penagihan langsung,” tegasnya.
Artinya, jika lagu asing dibawakan di konser, promotor atau penyelenggara acara wajib membayar royalti performing rights lewat LMK yang berwenang, bukan langsung ke label atau publisher luar negeri.
Catatan untuk Industri Musik
Pernyataan Kadri Mohamad ini menjadi pengingat penting bahwa pemahaman soal jenis-jenis royalti masih perlu disosialisasikan lebih luas. Banyak musisi dan publik masih mencampuradukkan antara hak pertunjukan, hak mekanik, dan hak sinkronisasi — padahal ketiganya memiliki mekanisme dan nilai yang berbeda.
Dengan klarifikasi ini, isu royalti yang sempat panas di media sosial pun berubah menjadi momen edukatif bagi pelaku industri musik dan penggemar Dewa 19.| Foto : IG@dhaniperwakilanrakyat | IG@thekadrimohamad


