GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA, TERMINALNEWS.ID, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ROZ, Rabu (29/04/2026) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 38,5 miliar.
Tersangka ROZ (Kadis Kesehatan Kab. Nias) yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, dilakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah uang negara agar tepat sasaran bagi pembangunan masyarakat, tanpa ada penyimpangan.
Dukung kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berintegritas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.{Samahato Buulolo/A. Pais}


