JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Seorang pejalan kaki berinisial HE melaporkan peristiwa tertimpanya kaca gedung Menara Batavia ke Polda Metro Jaya. Insiden tersebut terjadi pada Juni 2025 dan menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis selama dua minggu.
HE didampingi kuasa hukumnya, Gamal Muaddi, SH, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,Rabu(17/12) untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi saat korban baru beberapa langkah meninggalkan mobilnya di halaman gedung Menara Batavia, ketika tiba-tiba pecahan kaca gedung jatuh dan menimpanya.
“Akibat kejadian tersebut, klien kami tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis dan memilih untuk tidak lagi mendatangi gedung tersebut,” ujar Gamal
Selain menyebabkan korban luka-luka, insiden itu juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan milik korban. Bahkan, terdapat dua kendaraan lain yang turut menjadi korban jatuhnya kaca gedung tersebut. Salah satu mobil dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga bagian atapnya berlubang.
Menurut Gamal, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah meminta pertanggungjawaban kepada pengelola gedung. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan. Ironisnya, korban justru menerima somasi dari pihak gedung.
“Karena tidak ada itikad baik, kami melakukan somasi balik dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” tegasnya.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyarankan agar laporan dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Pusat serta Dinas Cipta Karya ,Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, korban dan kuasa hukumnya berencana segera membuat laporan resmi ke instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak pengelola gedung Menara Batavia terkait peristiwa tersebut. Korban dan kuasa hukumnya mengaku telah berulang kali mendatangi pihak gedung, namun belum mendapatkan tanggapan.

