BerandaNewsNasional12 PSK WNA Jaringan...

12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional di Gerebek Ditjen Imigrasi

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Baca Juga :   UMKM Tembus Transaksi Rp1,2 M di Hari Pertama, Pertamina SMEXPO 2025 Hidupkan Denyut Ekonomi Lokal di Blok M Hub

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.

Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.

Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga :   SesKemenkop Sebut Koperasi Berpotensi Berdayakan Masyarakat di Sektor-Sektor Strategis

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kementerian UMKM Lanjutkan Pendampingan Usaha bagi UMKM Aceh Pascabencana

TERMINALNEWS.ID, LHOKSEUMAWE - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melanjutkan...

Verta Mega Arlinsa Wakili Indonesia di The Miss Globe 2026, Angkat Isu Kehidupan Mantan Atlet

TERMINALNEWS.ID, PHUKET - Panggung kontes kecantikan dunia kini tak lagi sekadar...

4 Alasan Nilai Jual Kembali Mobil Mitsubishi Tetap Terjaga

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Nilai jual kembali atau resale value menjadi salah...

Analisis Tiga Kunci: Mengukur Kesiapan Aceh, Papua dan Maluku Lewat Kesejahteraan, Stabilitas dan Tata Kelola

OLEH: Tommy R. Arief WACANA tentang ketimpangan pembangunan di wilayah timur dan...

- A word from our sponsors -