BerandaEntertainment"Drama Royalti Lagu Berakhir,...

“Drama Royalti Lagu Berakhir, DPR & Pemerintah Sepakat Satu Pintu di LMKN”

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Polemik panjang soal royalti lagu akhirnya mencapai titik temu. DPR RI, pemerintah, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi sepakat mengakhiri perdebatan yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan musisi maupun masyarakat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga ketenangan publik sekaligus memberi kepastian bagi para pencipta dan pelaku seni.

“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat.

Royalti Lagu Terpusat di LMKN

Dasco menjelaskan, seluruh mekanisme penarikan royalti ke depan akan dipusatkan di LMKN. Bersamaan dengan itu, DPR juga membuka ruang revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperjelas aturan, disertai audit menyeluruh guna memastikan transparansi.

Baca Juga :   Satu Tahun Kabinet Merah Putih: UMKM Naik Kelas, Ekonomi Rakyat Menguat

“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” jelasnya.

Masyarakat Diminta Tenang

Dasco menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir saat memutar atau menyanyikan lagu di ruang privat. Menurutnya, regulasi hanya berlaku untuk kepentingan komersial.

“Kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut,” ujarnya.

Organisasi Musik Akan Dilibatkan

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga mendorong agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ikut dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.

Baca Juga :   Putar Lagu Luar Negeri di Kafe atau Resto Tetap Harus Bayar Royalti, Ini Penjelasan LMKN

“Yang berkepentingan dalam UU Hak Cipta ini sudah jelas: penyanyi, pencipta lagu, penyelenggara acara, hingga produser. Semua harus dilibatkan agar kepentingannya terakomodasi dengan baik,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan satu pintu di LMKN, DPR optimistis polemik royalti lagu yang sempat gaduh kini bisa ditutup rapat, membuka jalan bagi sistem yang lebih transparan, adil, dan kondusif bagi ekosistem musik tanah air.| Sumber Fraksi Gerindra DPR RI.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -