JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum memahami kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu, baik lokal maupun internasional. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya tercatat sebagai pelanggar dan masuk daftar oknum oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena menggunakan lagu tanpa izin.
Fenomena ini memunculkan anggapan keliru di tengah masyarakat: bahwa menggunakan lagu luar negeri dianggap lebih aman dan bebas dari kewajiban royalti. Padahal, anggapan tersebut sepenuhnya salah.
“Pakai lagu luar negeri pun tetap harus bayar royalti melalui LMKN,” tegas Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun,seperti di kutip detik.com.
Ia menjelaskan, LMKN telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif dari berbagai negara. Oleh karena itu, penggunaan lagu internasional di wilayah Indonesia juga berada dalam pengawasan dan regulasi yang sama dengan lagu lokal.
“Kita berkolaborasi dengan LMK dari tiap negara. Jadi himbauannya sederhana: pakai musik, bayar royalti, selesai,” ujar Dharma tegas.
Tiga Skema Distribusi Royalti Musik
Dharma juga menjelaskan bahwa distribusi royalti performing rights saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Digital
Royalti yang dikumpulkan dari platform digital seperti Spotify, YouTube, Apple Music, dan layanan streaming lainnya.
Non-Digital (Pertunjukan Publik)
Royalti dari penggunaan lagu di ruang publik, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan acara live.
Overseas (Luar Negeri)
Skema ini mencakup dua arah:
Lagu Indonesia yang diputar atau ditampilkan di luar negeri, termasuk konser musisi Tanah Air di luar negeri.
Lagu luar negeri yang diputar atau dibawakan di Indonesia. LMKN bertugas mengolektif dan meneruskan royalti ini ke lembaga musik negara asal pencipta lagu tersebut.
Edukasi dan Kepatuhan Jadi Kunci
LMKN terus mengupayakan edukasi kepada para pengguna musik komersial agar tidak salah langkah. Dharma menekankan bahwa membayar royalti bukan semata-mata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi.
“Kita harus hargai hak para pencipta lagu. Jangan karena takut bayar royalti, orang jadi malah menghindari lagu lokal dan memilih lagu luar. Itu justru salah kaprah,” tambahnya.
LMKN berharap seluruh pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan publik bisa memahami pentingnya lisensi penggunaan musik. Proses perizinan pun kini dibuat semakin mudah dan transparan, termasuk melalui layanan daring.
INFOGRAFIS: Jenis Royalti Musik
Jenis Royalti Contoh Penggunaan
Digital Streaming di Spotify, YouTube
Non-Digital Memutar lagu di kafe, hotel, acara
Overseas Lagu luar diputar di Indonesia & sebaliknya| Foto : Istimewa

