BerandaEntertainmentLMKN Bongkar Ratusan Pelanggar...

LMKN Bongkar Ratusan Pelanggar Royalti, Musisi dan Pengusaha Angkat Suara

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya membuka daftar panjang pelanggaran royalti yang selama ini tersimpan di balik meja kerja mereka. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/7), Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyampaikan bahwa lebih dari 400 event organizer (EO) tercatat sebagai pelanggar karena tidak membayar royalti musik sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

“Ini bentuk keseriusan kami. Sudah ada lebih dari 400 EO yang kami catat membandel. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif, bahkan sampai somasi, dan kini masuk ke ranah hukum,” ungkap Dharma di depan majelis hakim MK.

LMKN juga mengaku telah menyurati berbagai pelaku usaha lainnya, mulai dari rumah karaoke, pusat perbelanjaan, hingga restoran yang memutar musik tanpa izin atau pembayaran royalti. Salah satu kasus yang pernah mencuat adalah restoran cepat saji Mie Gacoan di Bali, yang dianggap melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :   Crocodile Tears Pulang ke Tanah Air, Film Festival Dunia Ini Siap Guncang Bioskop Mulai 7 Mei

Namun upaya LMKN ini tidak serta merta mendapat dukungan penuh. Di lapangan, sejumlah pelaku usaha justru merasa khawatir dan bingung dengan mekanisme penarikan royalti. Fenomena unik pun muncul—beberapa kedai makan kini memilih memutar rekaman suara burung sebagai latar suasana, demi menghindari denda royalti.

“Kenapa takut bayar royalti? Ini bukan hal yang bisa membangkrutkan usaha,” tegas Dharma merespons fenomena itu.

Musisi dan Komposer Justru Gugat LMKN

Di sisi lain, kritik justru datang dari kalangan pencipta lagu itu sendiri. Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu dari grup musik Padi Reborn, secara terbuka menyatakan niatnya menggugat LMKN karena dianggap tidak maksimal dalam mengelola hak-hak para pencipta lagu.

Baca Juga :   Menkum Setuju LMK WAMI Diaudit,Ari Lasso Bongkar Dugaan Masalah Royalti Musik

“Kalau LMKN tidak mampu jalankan tugasnya, lebih baik dibubarkan,” ujar Piyu kepada media.

Ia menyebut persoalan utama bukan hanya pada penarikan, tetapi pendistribusian royalti yang tak transparan, serta pertanyaan atas kewenangan hukum LMKN sesuai UU Hak Cipta. Piyu menegaskan, gugatan terhadap LMKN sedang dalam proses dan akan diajukan dalam waktu dekat.

Tegas tapi Rawan Konflik: Tantangan LMKN di Lapangan

Meski LMKN kini tampak lebih agresif dalam penegakan hukum, langkah tersebut membuka luka lama dalam industri musik Indonesia: kurangnya edukasi dan kejelasan sistem royalti bagi pelaku usaha, serta lemahnya kepercayaan musisi terhadap lembaga pengelola.

“Ini bukan tentang penindakan semata. Kami mengikuti semua tahapan: sosialisasi, surat peringatan, hingga somasi. Baru setelah itu, kami ajukan ke jalur hukum,” jelas Dharma Oratmangun, menanggapi tudingan bahwa LMKN baru sekarang bersikap tegas.| Foto Dukumen LMKN

Baca Juga :   WAMI Persilakan Pemerintah Audit Royalti Musik secara Transparansi,Kami Tak Takut, Tapi Ada Data Rahasia

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -