BerandaEntertainmentAI Mulai Meniru Suara...

AI Mulai Meniru Suara Musisi, Regulasi Hak Cipta Masih Tertinggal

DEPOK,TERMINALNEWS.ID — Perkembangan kecerdasan buatan kini memasuki wilayah paling sensitif industri kreatif: suara dan gaya bermusik. AI Voice dan deepfake tak lagi sebatas eksperimen teknologi. Keduanya mulai menyentuh inti hak cipta dan regulasi Indonesia belum sepenuhnya siap.

Isu itu mengemuka dalam podshow “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” pada program Whatsapp Kemenkum  Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Senin, 9 Februari 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengakui Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 disusun saat teknologi AI belum berkembang seperti sekarang. Akibatnya, karya berbasis kecerdasan buatan belum memiliki payung hukum yang jelas.

Menurut Hermansyah, revisi undang-undang tengah disiapkan DPR untuk memasukkan pengaturan terkait AI. Namun ia menekankan satu prinsip utama: karya intelektual lahir dari rasa dan cipta manusia.

Baca Juga :   Dodit Mulyanto Pilih Tinggal di Tengah Hutan Lantaran Jomblo

“Kalau sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa intervensi manusia, itu tidak otomatis dikenakan kewajiban royalti,” katanya.

3c8327ffe849ef3c9a8d2609dfeb1e20 scaled

Bagi musisi Ariel NOAH, AI bukan ancaman mutlak. Ia melihat teknologi sebagai alat bantu kreatif. Namun tanpa regulasi, AI berpotensi mengambil hak kreator secara diam-diam, terutama melalui pengumpulan data suara dan gaya bermusik.

“Kalau AI diminta bikin lagu dengan gaya saya, datanya dari karya saya. Pertanyaannya, apakah itu masih hak saya?” ujar Ariel.

Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono menilai penciptaan karya berbasis AI melibatkan tiga unsur: programmer, data set, dan pengguna. Karena itu, transparansi menjadi kunci.

Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam mengakui peran mesin. “Kalau pakai AI, harus disebutkan. Tinggal bagaimana negara menentukan status hukumnya ciptaan manusia, ciptaan mesin, atau bentuk lain.”

Baca Juga :   Menuju Pelaminan! El Rumi dan Syifa Hadju Rampungkan Berkas Nikah

Agus juga mencatat ciri karya AI yang cenderung terlalu sempurna secara teknis, sehingga berpotensi menciptakan keseragaman artistik.

Dari sisi pengelolaan royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut belum ada karya AI yang didaftarkan. Namun ia menilai regulasi harus segera dirancang dengan pendekatan technology neutral agar tidak tertinggal oleh laju inovasi.

“AI tidak bisa dilawan. Tapi kalau data latihnya memakai suara musisi, mereka tetap harus mendapat haknya,” kata Marcell.

Diskusi ini menegaskan satu hal: AI membuka ruang inovasi, tetapi juga menghadirkan risiko besar terhadap hak cipta jika negara bergerak terlalu lambat. Tanpa aturan yang tegas, kreator bisa kehilangan kontrol atas karya mereka bahkan sebelum sadar bahwa suara mereka sudah menjadi milik mesin.|Sumber DJKI

Baca Juga :   Britney Spears Didakwa DUI di California, Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Depan

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img