DEPOK,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah menepis anggapan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik akan membebani akademisi, masyarakat, maupun pelaku usaha. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan harga makanan, minuman, maupun jasa.
“Tidak ada cerita harga kopi naik karena royalti. Narasi pembayaran sampai miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman dalam acara What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan lagu untuk kepentingan pendidikan tidak dikenai royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara pemutaran musik oleh individu sudah tercakup dalam sistem berlangganan atau iklan di platform digital.

Untuk pertunjukan musik, Supratman menyebut mekanisme pemungutan royalti sudah terintegrasi melalui penjualan tiket. “Tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik agar pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil,” ujarnya.
Di hadapan ribuan mahasiswa, Supratman juga meminta dukungan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. Pemerintah menilai musisi Indonesia belum mendapat pembagian royalti yang setara di platform internasional, meski Indonesia merupakan pasar besar.
“Musisi kita harus mendapat perlakuan yang sama dengan negara lain,” kata Supratman.
Musisi Ariel NOAH menilai polemik royalti selama ini dipicu minimnya pemahaman publik soal hak cipta, terutama terkait penggunaan komersial.
“Masih banyak yang belum paham soal performing rights. Kita harus selesaikan dulu siapa yang wajib bayar, baru bicara bagaimana musisi Indonesia bisa mendapat royalti minimal setara negara tetangga,” ujarnya.
Ariel juga menekankan pentingnya regulasi yang memberi kepastian tanpa mematikan kreativitas. Menurutnya, teknologi termasuk AI tak bisa dibendung dan justru perlu diatur agar bermanfaat bagi proses kreatif.
Dari sisi pengelolaan, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menegaskan distribusi royalti harus berbasis penggunaan lagu. Musik yang lebih sering diputar, kata dia, semestinya menerima porsi lebih besar.
LMKN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kini memperkuat Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) untuk memastikan penarikan dan distribusi royalti berlangsung transparan.
Pemerintah juga mendorong pencatatan karya melalui skema tarif berjenjang, dimulai dari Rp200 ribu untuk 1–100 lagu, guna memperkaya basis data hak cipta nasional.
Melalui forum ini, pemerintah menegaskan arah kebijakannya: membangun ekosistem musik yang adil bagi pencipta, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengguna. Di tengah perdebatan royalti, negara ingin memastikan hak ekonomi musisi terlindungi tanpa membebani publik.|Sumber DJKi


