JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap video yang diunggah Amien Rais terkait Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan konten tersebut merupakan hoaks yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, narasi dalam video itu tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari provokasi yang dapat memecah belah bangsa,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Menurut dia, pemerintah telah mengidentifikasi video yang beredar di media sosial tersebut. Konten itu dinilai memuat serangan personal tanpa dasar yang jelas.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya.
Ia menambahkan, ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai wadah pertukaran gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian maupun serangan terhadap individu.
Komdigi, lanjut Meutya, akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut. Tindakan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman,” ujarnya.
Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video berdurasi sekitar delapan menit melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026). Dalam video tersebut, ia menyinggung kedekatan Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dinilai melampaui batas profesional.
Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memperkeruh ruang publik digital dan mengganggu kohesi sosial jika tidak ditangani secara tegas.


