BerandaDaerahSeorang Buruh Harian di...

Seorang Buruh Harian di Depok Jadi Tersangka Pengeroyokan Seorang Diri, Picu Tanda Tanya

DEPOK,TERMINALNEWS.ID — Seorang buruh harian lepas, Suharyono alias Dobrak (42), menghadapi ancaman pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tertanggal 8 April 2026.

Yang menjadi sorotan, Suharyono disebut sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang menggunakan pasal pengeroyokan. Padahal, secara umum, unsur pengeroyokan mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial IG pada 19 Mei 2025 dengan Nomor: LP/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok. Dalam laporan tersebut, IG mengaku menjadi korban pengeroyokan. Namun, laporan awal tidak menyebutkan nama terlapor dan masih dalam tahap penyelidikan (“lidik”).

Baca Juga :   Kereta Ekonomi PSO, Moda Transportasi Hemat dan Merakyat

Penanganan perkara kemudian dilakukan oleh penyidik berinisial Iptu UR dan Brigadir AS. Dalam prosesnya, seorang saksi berinisial GI dimintai klarifikasi pada 10 Juni 2025. Sehari setelahnya, dilakukan upaya mediasi yang mempertemukan sejumlah pihak di sebuah warung di depan RS Alia Depok.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang dihimpun, pihak pelapor disebut meminta uang damai sebesar Rp100 juta. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak yang dimediasi karena merasa tidak terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan.

Di sisi lain, Brigadir AS dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP.A/22/I/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut tengah diproses dan disiapkan untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga :   Bali Spirit Festival: Saat Ubud Menjual “Ketenangan” ke Dunia

Perkembangan terbaru, Suharyono mengaku terkejut setelah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 30 April 2026.

Kini, ia diliputi kecemasan menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia khawatir akan ditahan usai pemeriksaan, meskipun dirinya merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait penerapan pasal pengeroyokan terhadap satu orang tersangka. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penetapan tersebut.| Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img