SEJUMLAH WARGA terlantar di Kota Bekasi menyampaikan keluhan mendalam kepada Wali Kota terkait sulitnya memperoleh dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam sebuah surat terbuka, mereka memohon perhatian pemerintah agar dapat hidup tertib dan diakui secara sah sebagai warga negara.
Di tengah era digitalisasi yang mempermudah akses layanan publik, kelompok warga ini justru menghadapi ironi. Mereka hidup tanpa identitas resmi, tidak tercatat dalam sistem kependudukan, serta tidak memiliki status hukum yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka seolah tidak diakui sebagai bagian dari negara.
Masalah ini tidak hanya terbatas pada KTP dan KK. Sebagian dari mereka juga tidak memiliki dokumen penting lainnya seperti akta nikah dan akta kelahiran anak, yang menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik dan hak sipil.
Fenomena warga tanpa identitas ini dilaporkan terjadi di sejumlah kantong kemiskinan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasusnya terus berulang setiap tahun, mulai dari anak-anak yang lahir tanpa pencatatan resmi hingga orang dewasa yang kesulitan mengurus dokumen akibat minimnya informasi, rendahnya literasi administrasi, hingga kendala biaya.
Dampaknya sangat luas. Anak-anak tidak dapat mendaftar ke sekolah formal, keluarga tidak bisa mengakses layanan kesehatan, serta tidak mendapatkan bantuan sosial. Bahkan, dalam kondisi meninggal dunia, beberapa warga disebut ditolak untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena tidak memiliki KTP.
Ketiadaan identitas ini membuat mereka hidup dalam “ruang abu-abu” sebagai kelompok paling rentan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun hukum. Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang pemerataan kesejahteraan, jika masih ada warga yang belum diakui keberadaannya oleh negara.
Dalam surat tersebut, warga menegaskan bahwa mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan manusia yang memiliki kebutuhan, harapan, dan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
“Kami akan terus hidup dalam bayang-bayang jika tidak diakui. Kami ingin benar-benar menjadi warga negara,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.
Surat terbuka ini ditandatangani oleh Eddie Karsito, Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan, pada 21 April 2026, atas nama warga tanpa identitas di Bekasi.


