BerandaNasionalTikTok Takedown 780 Ribu...

TikTok Takedown 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain Ikut Patuh

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan ratusan ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, termasuk menetapkan batas usia minimum dan melakukan pembaruan sistem secara berkala.

Baca Juga :   Arus Balik Lebaran Dinilai Lebih Terkendali, Pemudik Apresiasi Kinerja Polri

Menurut Meutya, langkah ini menjadi awal yang positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menjadi dorongan bagi platform lain untuk melakukan hal serupa.

“Kami berharap platform lain segera menyampaikan langkah konkret, termasuk jumlah akun yang telah ditangani,” katanya.

Sementara itu, pemerintah menilai Roblox masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian global, masih terdapat celah yang memungkinkan interaksi dengan pihak tak dikenal.

“Masih ada loophole dalam sistemnya, sehingga belum bisa dikategorikan patuh,” tegas Meutya.

Di sisi lain, beberapa platform seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta seperti Instagram, Threads, dan Facebook, telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Baca Juga :   HUT ke-17 KAI: Pelantikan Pengurus Baru hingga Gagasan Pahlawan Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, bukan sekadar pilihan.

Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar pelindungan anak di ruang digital.[]

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img