GUNUNGSITOLI, SUMUT, TERMINALNEWS.ID – Kepolisian Resor Nias Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.
Kasus ini bermula dari dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada Tahun Anggaran 2020–2023 saat korban masih menjabat sebagai Kepala Desa, dimana para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan di media sosial sebagai sarana tekanan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang supaya aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan, ujarnya.
Dalam prosesnya, para pelaku sempat meminta uang sebesar Rp.40 juta kepada korban dan setelah melalui komunikasi dan negosiasi dengan korban yang merasa tertekan akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp.5 juta dan saat itu korban menyerahkan Rp.3 juta, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.
Beberapa hari kemudian, para pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang yang Rp. 2 juta tersebut sehingga pada penyerahan uang inilah yang menjadi hari “malapetaka” bagi oknum tersangka dimana pihak kepolisian berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terangnya.
Waka Polres Nias Kompol SK. Harefa menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, setelah menerima informasi dari korban terkait rencana pertemuan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di lokasi. Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L dan B.L ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, dan
dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.{Samahato Buulolo/a.pais}

