JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Polemik tata kelola royalti musik kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, khususnya menyangkut dana royalti senilai Rp 14 miliar yang disebut-sebut dibekukan.
Menanggapi dinamika itu, gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, memilih bersikap tenang. Ia menilai kegaduhan ini justru menjadi penanda bahwa persoalan royalti memang membutuhkan perhatian lebih luas, tidak hanya dari satu atau dua organisasi saja.
Menurut Piyu, dorongan untuk melakukan pembenahan datang dari berbagai lapisan masyarakat dan komunitas musik di luar AKSI maupun Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Hal tersebut, baginya, mencerminkan adanya dinamika yang wajar dalam upaya mencari sistem pengelolaan royalti yang lebih adil dan transparan.
“Dorongan itu datang dari banyak sisi masyarakat, bukan hanya dari kami. Itu menandakan memang ada dinamika yang harus diperhatikan,” ujar Piyu,seperti dilansir detikcom,Jumat(23/1)
Meski demikian, Piyu enggan secara terbuka menyatakan dukungan ataupun penolakan terhadap langkah Garputala melaporkan LMKN. Ia lebih menekankan pentingnya kesinambungan sikap dan tindakan antar pemangku kepentingan agar tujuan bersama yakni pembenahan aturan royalti dapat tercapai.
Garputala sendiri secara tegas menyuarakan keinginan agar pengelolaan royalti dikembalikan langsung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Bahkan, mereka menuntut pembubaran LMKN, yang dinilai menjadi sumber persoalan. Namun, selama proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI masih berlangsung, pengelolaan royalti secara resmi tetap berada di bawah kewenangan LMKN.
Situasi tersebut disadari betul oleh Piyu. Ia menyebut pihaknya memilih menunggu hasil pembahasan di parlemen, seraya meminta adanya kejelasan batas waktu agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami menunggu. Selama masih pembahasan internal fraksi-fraksi, kami diminta menunggu, ya kami menunggu,” katanya.
Sebagai informasi, Garputala menuding LMKN menahan dana royalti Rp 14 miliar yang sebelumnya dikolektif oleh salah satu LMK, Wahana Musik Indonesia (WAMI), tanpa alasan yang jelas. Tuduhan ini kemudian dijawab oleh pihak LMKN.

Salah satu komisaris LMKN, Ahmad Fahmi Ali, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pengumpulan royalti berada di tangan LMKN. Sementara LMK berperan dalam pendistribusian royalti kepada para anggotanya.
“LMKN yang berhak dan berwenang mengelola pengumpulan royalti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Fahmi Ali dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
LMKN juga menyatakan memahami dinamika regulasi yang terjadi. Pada periode sebelumnya, beberapa LMK memang sempat melakukan pengumpulan royalti dengan izin LMKN sebelum adanya perubahan aturan. Namun, saat ini mekanisme tersebut telah dikembalikan sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, satu hal menjadi benang merah: semua pihak sepakat bahwa sistem royalti musik Indonesia membutuhkan pembenahan. Tinggal bagaimana proses itu dijalankan dengan transparansi, kesabaran, dan kesediaan untuk duduk bersama.|Foto : Instagram@piyu

