BerandaEntertainmentPemerintah Desak Industri Musik...

Pemerintah Desak Industri Musik Segera Kodifikasi Lagu, Targetkan Ekosistem Musik Nasional Lebih Transparan

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah mulai menata ulang tata kelola industri musik nasional. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh karya cipta musisi Indonesia harus terkodefikasi dan terdaftar secara resmi agar perlindungannya terjamin di bawah hukum Indonesia.

“Karya musik yang sudah dikodefikasi harus dilaporkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual dan masuk dalam bank data PDLM. Dengan begitu, negara bisa hadir melindungi hak para pencipta dan pelaku musik,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta, Selasa (4/11).

Kodifikasi Jadi Kunci Perlindungan

Menurut Menteri, kodifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan dasar perlindungan hak cipta di era digital yang makin kompleks. Ia mengingatkan bahwa karya musik yang sudah didaftarkan di luar negeri tidak bisa lagi diklaim ulang di Indonesia karena sistem perlindungan kekayaan intelektual bersifat tunggal.

Baca Juga :   Penonton Soroti Peran Berbeda Sandrinna Michelle di Sinetron “Beri Waktu Cinta” SCTV

“Kalau semua data musik terintegrasi, negara lebih mudah menegakkan hak cipta, termasuk dalam penarikan royalti dan perlindungan dari pembajakan,” tegasnya.

Industri Rekaman Menyusut, Tantangan Baru di Era Digital

Ketua Umum ASIRI Gumilang Ramdhan mengungkapkan, sejauh ini sudah ada sekitar 100.000 lagu Indonesia yang memiliki kodefikasi resmi. Namun, dari 80 perusahaan rekaman anggota ASIRI, hanya separuhnya yang masih aktif.

“Dulu satu album bisa berisi 10 lagu baru. Sekarang, pencipta rekaman satu-satu karena perilaku konsumsi musik berubah total ke digital,” jelas Gumilang.

Ia juga mengeluhkan maraknya pembajakan konten musik Indonesia di platform asing ilegal, terutama dari luar negeri. “Kami butuh dukungan pemerintah untuk men-takedown platform asing yang menayangkan musik Indonesia tanpa izin,” ujarnya.

Baca Juga :   Zanna: Whisper of Volcano Isle, Tayang Hari Ini, Kejar Promo dan Keseruannya

LMK Diminta Transparan Soal Royalti

Supratman juga menyoroti persoalan klasik di industri musik: ketertutupan data royalti. Ia meminta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja lebih profesional, menyerahkan seluruh data lagu dan anggota, serta memastikan royalti disalurkan secara adil.

“Transparansi adalah kunci. Pencipta dan performer berhak tahu berapa royalti yang mereka terima dan dari mana asalnya,” ujarnya.

Menuju Diplomasi Musik Global

Tak hanya di dalam negeri, pemerintah juga tengah bersiap membawa isu keadilan tarif platform digital ke panggung internasional. Dalam Sidang WIPO (World Intellectual Property Organization) bulan Desember mendatang, Indonesia akan memperjuangkan agar tarif royalti digital di Indonesia tidak lebih rendah dibanding negara Asia lainnya.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Album Rangkai Berkumandang

“Dengan potensi pasar musik Indonesia yang besar, kita punya posisi tawar kuat. Kalau tarif digital lebih adil, manfaatnya akan langsung dirasakan pencipta dan industri musik,” kata Supratman optimistis.|Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -