JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah mulai menata ulang tata kelola industri musik nasional. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh karya cipta musisi Indonesia harus terkodefikasi dan terdaftar secara resmi agar perlindungannya terjamin di bawah hukum Indonesia.
“Karya musik yang sudah dikodefikasi harus dilaporkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual dan masuk dalam bank data PDLM. Dengan begitu, negara bisa hadir melindungi hak para pencipta dan pelaku musik,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta, Selasa (4/11).
Kodifikasi Jadi Kunci Perlindungan
Menurut Menteri, kodifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan dasar perlindungan hak cipta di era digital yang makin kompleks. Ia mengingatkan bahwa karya musik yang sudah didaftarkan di luar negeri tidak bisa lagi diklaim ulang di Indonesia karena sistem perlindungan kekayaan intelektual bersifat tunggal.
“Kalau semua data musik terintegrasi, negara lebih mudah menegakkan hak cipta, termasuk dalam penarikan royalti dan perlindungan dari pembajakan,” tegasnya.
Industri Rekaman Menyusut, Tantangan Baru di Era Digital
Ketua Umum ASIRI Gumilang Ramdhan mengungkapkan, sejauh ini sudah ada sekitar 100.000 lagu Indonesia yang memiliki kodefikasi resmi. Namun, dari 80 perusahaan rekaman anggota ASIRI, hanya separuhnya yang masih aktif.
“Dulu satu album bisa berisi 10 lagu baru. Sekarang, pencipta rekaman satu-satu karena perilaku konsumsi musik berubah total ke digital,” jelas Gumilang.
Ia juga mengeluhkan maraknya pembajakan konten musik Indonesia di platform asing ilegal, terutama dari luar negeri. “Kami butuh dukungan pemerintah untuk men-takedown platform asing yang menayangkan musik Indonesia tanpa izin,” ujarnya.
LMK Diminta Transparan Soal Royalti
Supratman juga menyoroti persoalan klasik di industri musik: ketertutupan data royalti. Ia meminta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja lebih profesional, menyerahkan seluruh data lagu dan anggota, serta memastikan royalti disalurkan secara adil.
“Transparansi adalah kunci. Pencipta dan performer berhak tahu berapa royalti yang mereka terima dan dari mana asalnya,” ujarnya.
Menuju Diplomasi Musik Global
Tak hanya di dalam negeri, pemerintah juga tengah bersiap membawa isu keadilan tarif platform digital ke panggung internasional. Dalam Sidang WIPO (World Intellectual Property Organization) bulan Desember mendatang, Indonesia akan memperjuangkan agar tarif royalti digital di Indonesia tidak lebih rendah dibanding negara Asia lainnya.
“Dengan potensi pasar musik Indonesia yang besar, kita punya posisi tawar kuat. Kalau tarif digital lebih adil, manfaatnya akan langsung dirasakan pencipta dan industri musik,” kata Supratman optimistis.|Foto : Istimewa

