BerandaHukumAhli Pidana Tegaskan Pemasangan...

Ahli Pidana Tegaskan Pemasangan Patok PT WKM Sah dan Bukan Tindak Pidana

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — ahli hukum pidana dari Universitas Kendari, Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M., menegaskan bahwa tindakan PT Wana Kencana Mineral (WKM) dalam memasang patok batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) merupakan langkah sah secara hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Oheo saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang perkara sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Sidang ini telah memasuki pekan ke-13 dan menghadirkan Oheo sebagai ahli pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum dua terdakwa, yakni Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang sebagai Mining Surveyor PT WKM.

Menurut Oheo, tuduhan terhadap kedua terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ia menegaskan, tindakan pemasangan pagar atau patok batas wilayah yang dilakukan perusahaan tambang bukanlah bentuk pendudukan lahan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.

“Dalam konteks hukum pidana, menduduki berarti menempati secara terus-menerus. Sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa pagar hanya dipasang sementara, tidak dijaga, dan tidak ada unsur penguasaan permanen,” ujar Oheo di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelaksanaan tugas resmi sesuai peraturan perusahaan dan dilakukan atas perintah atasan.

Baca Juga :   GARPUTALA: Penjelasan LMKN dan DJKI Kaburkan Substansi Laporan ke KPK

“Pemasangan patok dilakukan untuk menjaga batas wilayah izin operasi yang sah. Itu bukan pelanggaran hukum, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan wilayah tambang,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, Oheo menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Menurutnya, perubahan atau penambahan pasal dalam dakwaan tanpa disebutkan sejak awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak tersangka.

“Tindakan semacam itu dapat mencederai asas keadilan dan due process of law,” ujarnya menambahkan.

Kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., mendukung pandangan ahli tersebut.

Ia menilai bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai ke meja hijau karena permasalahan yang muncul hanya bersifat administratif terkait batas wilayah IUP.

“Dari awal kami sudah sampaikan, ini bukan perkara pidana. Perusahaan hanya memasang pagar di area izinnya sendiri untuk melindungi wilayah tambang dari penyerobotan,” kata OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

OC Kaligis juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum perkara ini, terutama terkait saksi dari pihak PT Wana Kencana Sejati (WKS) yang telah lima kali mangkir dari panggilan sidang.

“Kalau saksi utama terus tidak hadir, ini bisa dianggap pelanggaran hukum acara sebagaimana diatur dalam Bab 28 KUHP Pasal 421 tentang kejahatan jabatan,” ujarnya tegas.

Baca Juga :   OC Kaligis Tuding Saksi Kehutanan Haltim Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang Kasus PT WKM

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran saksi dari PT WKS yang selalu mengaku sakit semakin memperlambat proses penegakan hukum.

“Sudah lima kali mangkir tanpa alasan yang sah. Kalau punya itikad baik, mestinya hadir dan menjelaskan di depan persidangan,” katanya.

Rolas memuji majelis hakim yang membuka opsi sidang daring untuk menghindari hambatan serupa di masa mendatang.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Yang Mulia yang menyarankan agar sidang bisa dilakukan melalui Zoom. Ini langkah progresif untuk menegakkan kebenaran,” ujarnya.

Dalam sidang, Rolas juga mengkritik isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi yang dinilai identik.

“Dua BAP yang diserahkan jaksa sama persis, titik komanya pun identik. Hanya nama saksi yang berbeda. Ini sangat janggal,” katanya.

Selain itu, pihak PT WKM menilai hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge tidak dipenuhi oleh penyidik.

“Kami sudah meminta secara tertulis maupun lisan agar saksi yang meringankan dihadirkan, tapi tidak dikabulkan. Ini pelanggaran hak tersangka,” ungkap Rolas.

OC Kaligis juga menegaskan bahwa PT WKM tidak pernah melakukan aktivitas ilegal seperti penebangan atau penambangan di luar izin.

“Yang menebang dan menggali itu justru pihak PT Position. Kami hanya melakukan pemagaran untuk melindungi area IUP kami yang sah dan sudah kami bayar pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga :   Dirut PT WKS Lima Kali Mangkir, Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa di Sidang Sengketa Tambang Haltim

Menurut Kaligis, PT WKM selalu memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk membayar PBB dan land rent dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun.

“Kami patuh hukum, bayar pajak, dan taat prosedur. Tapi justru kami yang dituduh melanggar,” katanya.

Sementara itu, saksi ahli pidana yang dihadirkan penyidik, Dr. Hairul Huda, sebelumnya juga menyatakan bahwa pemasangan patok di wilayah IUP WKM tidak memiliki unsur pidana.

“Kalau patok dipasang di area izin WKM, maka tidak ada delik pidana,” tegasnya dalam sidang sebelumnya.

Menanggapi jalannya persidangan, Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang memantau jalannya persidangan, menilai lambannya respons pengadilan dan jaksa terhadap saksi yang berulang kali mangkir sebagai bentuk pengabaian hukum.

“Kami mendesak majelis hakim untuk bertindak tegas dan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa agar proses hukum tidak terus dihambat,” ujarnya.

Menurut Yohanes, ketidakhadiran saksi sebanyak lima kali merupakan indikasi pengaburan fakta hukum.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Ketika saksi menghindar, kebenaran materiil terancam kabur,” tegasnya.

Sidang ditutup dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan depan.

Tim Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menegakkan prinsip keadilan substantif dengan mempertimbangkan keterangan ahli dan fakta persidangan yang telah terungkap.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -

spot_img