BerandaEntertainmentGARPUTALA: Penjelasan LMKN dan...

GARPUTALA: Penjelasan LMKN dan DJKI Kaburkan Substansi Laporan ke KPK

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Tanggapan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait laporan para pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Pernyataan kedua lembaga tersebut justru dianggap mengaburkan inti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilayangkan para pencipta lagu.

Hal itu ditegaskan Ali Akbar, Inisiator GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu), menanggapi penjelasan LMKN dan DJKI di berbagai media.

“Sampai hari ini, LMKN dan DJKI hanya menjelaskan mekanisme penyaluran royalti versi mereka yang mengacu pada Peraturan Menteri. Itu sama sekali bukan jawaban atas laporan kami ke KPK,” ujar Ali Akbar  dalam wawancara dengan awak media di bilangan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (12/1).

Baca Juga :   20 Tahun Reza Rahadian Berkarya, Luncurkan buku Mereka Yang Pertama.

Sebagaimana diketahui, pada 6 Januari lalu, sejumlah pencipta lagu secara resmi mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu senilai kurang lebih Rp14 miliar. Dana tersebut diminta oleh LMKN dari LMK dengan menggunakan invoice LMKN, dan telah ditransfer.

Menurut Ali, mekanisme yang disampaikan LMKN dan DJKI justru bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara tegas menempatkan kewenangan penarikan dan operasional royalti pada LMK, bukan LMKN.

Penulis lagu “Rindu Damai” yang dipopulerkan Gong 2000 itu menegaskan, laporan ke KPK bukan soal dana royalti yang ditahan atau dibekukan, melainkan pengambilan dana royalti yang telah terjadi.

“Itu dua hal yang berbeda. Kami melaporkan dugaan tipikor atas dana royalti sekitar Rp14 miliar yang sudah diminta dan ditransfer menggunakan invoice LMKN, tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban hukum. Ini dugaan korupsi yang nyata,” tegas Ali, yang juga dikenal lewat lagu “Puisiku Terbang.”

Baca Juga :   Menuju Grand Line, Penggemar ONE PIECE Diajak Uji Nyali dan Berburu Stempel Edisi Khusus

Ia menambahkan, dana Rp14 miliar tersebut bukan biaya operasional LMK, melainkan diambil langsung dari hak ekonomi (royalti) para pencipta lagu, sehingga secara konkret merugikan pencipta.

“Fokus kami saat ini adalah pada dana Rp14 miliar yang sudah diambil. Adapun royalti lain yang masih ditahan adalah isu berbeda dan tidak menghapus dugaan tindak pidana atas dana yang telah diambil tersebut,” lanjutnya.

Ali Akbar pun menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan mengusut laporan ini secara menyeluruh, dengan menelaah bukti-bukti yang telah diserahkan para pencipta lagu.

“Kami percaya KPK akan bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran perkara ini, demi keadilan bagi para pencipta lagu,” pungkasnya.

Baca Juga :   “Dari Studio ke Kas Negara: WAMI Salurkan Rp64 Miliar Demi Musik yang Adil”

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -