JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), OC Kaligis, melontarkan tudingan serius terhadap saksi Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Kaligis menilai saksi banyak memberikan keterangan palsu serta enggan menjawab pertanyaan penting terkait kasus pidana yang menjerat dua karyawan PT WKM.
“Sepuluh pertanyaan tidak dijawab dengan jelas. Alasannya lupa, tidak ingat. Itu sudah menunjukkan banyak rekayasa. Semua palsu,” kata Kaligis usai persidangan.
Pengacara senior itu juga menyinggung kejanggalan prosedur hukum dalam perkara ini. Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan sebelum adanya laporan polisi (LP).
Kaligis menilai langkah itu menyalahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mestinya LP dibuat dulu, baru ada pemeriksaan. Tapi dalam kasus ini malah terbalik. Kalau mengacu hukum acara, itu jelas salah,” tegasnya.
Dalam ruang sidang, saksi Maharendra menjelaskan soal alur pemanfaatan lahan yang kini dipersoalkan.
Ia menegaskan PT WKM memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang mengizinkan pemanfaatan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan.
“PT WKS lebih dulu beroperasi, lalu muncul PT Position. PT WKM memegang PPKH, sementara PT WKS punya PBPH,” ujar Maharendra.
Meski begitu, Maharendra menyebutkan bahwa patok lahan yang menjadi objek sengketa berada di luar wilayah PPKH milik PT WKM.
Menurutnya, pagar pembatas itu justru berdiri di kawasan hutan yang termasuk dalam PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) milik PT Wana Kencana Sejati (PT WKS).
“Patok lahan itu berada pada lokasi yang tidak masuk PPKH. Letaknya ada di area PBPH milik PT WKS,” ungkapnya.
Pernyataan ini memicu keberatan dari pihak kuasa hukum PT WKM. Kaligis menilai keterangan Maharendra tidak sinkron dengan hasil temuan Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum PT WKM mempertanyakan sikap Maharendra yang tidak mengetahui hasil pemeriksaan Gakkum.
Laporan lembaga tersebut sebelumnya menyimpulkan bahwa lokasi sengketa lahan masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Namun, saat ditanya mengenai hal itu, Maharendra mengaku tidak memperhatikan hasil temuan tersebut.
“Saya tidak perhatikan, maaf,” ucapnya singkat.
Sikap saksi ini dinilai semakin memperkuat argumentasi Kaligis bahwa banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat dua pekerja PT WKM.
Persidangan yang berlangsung dengan tertib dan mendetail itu turut dipantau sejumlah aktivis asal Maluku Utara.
Kehadiran mereka menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Aktivis menilai kasus ini bukan sekadar persoalan dua karyawan perusahaan, melainkan menyangkut kepastian hukum investasi di sektor pertambangan dan tata kelola kawasan hutan di Maluku Utara.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap pekerja yang hanya menjalankan tugas perusahaan,” kata salah satu aktivis yang hadir.
Tudingan Kaligis soal adanya rekayasa dalam proses hukum membuka babak baru perdebatan publik.
Kuasa hukum PT WKM menilai bahwa sejak awal, kasus ini banyak menabrak prosedur. Mulai dari tahap pemeriksaan, pemanggilan saksi, hingga proses persidangan yang dianggap sarat dengan kejanggalan.
Kaligis menekankan bahwa kliennya, para pekerja PT WKM, hanya menjalankan tugas di lapangan berdasarkan izin resmi yang dikantongi perusahaan.
Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh dengan keterangan saksi yang dinilainya penuh kejanggalan.
“Kalau hukum dijalankan dengan benar, jelas posisi PT WKM legal. Karyawan ini hanya korban dari persaingan kepentingan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemasangan patok batas lahan di kawasan hutan Halmahera Timur yang kemudian dipersoalkan oleh pihak lain.
PT WKM menegaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam PPKH yang mereka kantongi. Namun, keberadaan izin PBPH milik PT WKS membuat sengketa semakin rumit.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak terkait.
Publik, khususnya masyarakat Maluku Utara, menunggu putusan yang dapat memberikan kepastian hukum atas persoalan lahan dan menepis dugaan kriminalisasi terhadap pekerja tambang.
Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut dua pekerja, melainkan menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan nasional.
“Jika proses hukum ini tidak transparan dan adil, dampaknya bisa merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah yang mengandalkan pemasukan dari sektor tambang,” kata seorang pengamat hukum pertambangan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Kuasa hukum PT WKM menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan tidak ada rekayasa yang merugikan klien mereka.

