JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Sentosa (PT WKS) setelah lima kali mangkir dari sidang perkara sengketa lahan tambang antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position, Rabu (29/10/2025).
Persidangan yang telah memasuki agenda ke-12 itu menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, untuk memberikan keterangan terkait tanggung jawab hukum Kepala Teknik Tambang (KTT) dan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam keterangannya, Prof. Abrar menegaskan bahwa KTT memiliki kewajiban hukum menjaga dan mengamankan wilayah pertambangan yang telah memiliki izin usaha.
“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pihak yang melakukan penyerobotan lahan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Abrar, tindakan pemasangan pagar di wilayah IUP bukan merupakan tindak pidana, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Minerba untuk melindungi wilayah izin dari aktivitas ilegal.
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., menyoroti absennya Direktur Utama PT WKS yang sudah lima kali tidak hadir di persidangan.
“Ini sudah kelima kalinya tidak hadir. Surat keterangan sakit yang diajukan hanya dari dokter umum, bukan dokter kejaksaan. Kami meminta majelis hakim melakukan pemanggilan paksa sesuai Pasal 224 KUHP,” ujar OC Kaligis di ruang sidang.
Kaligis menyebut, ketidakhadiran pihak PT WKS membuat jalannya sidang menjadi tidak seimbang.
“Kerja sama ini dilakukan antara PT WKS dan PT Position. Jika pihak WKS tidak dihadirkan, proses pemeriksaan menjadi pincang,” katanya.
Ia juga menuding kasus yang menjerat kliennya hanyalah persoalan pemasangan pagar di wilayah tambang sendiri, namun dipelintir menjadi kasus pidana.
OC Kaligis menduga ada persekongkolan antara PT WKS dan PT Position dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah IUP milik PT WKM.
“Dari bukti foto dan hasil lapangan, terlihat penggalian yang dilakukan bukan untuk pembangunan jalan, melainkan kegiatan penambangan nikel dan ore. Ini bukan pekerjaan infrastruktur, tapi aktivitas tambang,” ujar Kaligis.
Menurutnya, perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position hanya dijadikan dalih untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Kuasa hukum lainnya dari PT WKM, Rolas Sitinjak, juga menilai alasan ketidakhadiran Direktur Utama PT WKS tidak logis.
“Lima kali dipanggil, lima kali tidak datang. Alasannya beragam. Padahal kantornya dekat dari pengadilan, di kawasan Gunung Sahari. Jalan kaki saja bisa sampai,” ucap Rolas.
Ia menegaskan, Dirut PT WKS adalah pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Position sehingga wajib hadir untuk memberikan keterangan.
“Kalau dia tidak hadir, bagaimana fakta perjanjian bisa diungkap di persidangan?” katanya.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang turut hadir memantau jalannya sidang, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.

“Kami melihat kesaksian Prof. Abrar sangat objektif. PT Position seharusnya meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP sebelum melakukan aktivitas di wilayah tambang,” ujarnya.
Menurut Yohannes, tindakan PT Position yang masuk tanpa izin ke wilayah PT WKM jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.
“Kami bukan anti-tambang, tapi menolak tambang ilegal yang merusak lingkungan dan sosial masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.
OC Kaligis dan tim hukum PT WKM berharap majelis hakim bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan kehadiran Direktur Utama PT WKS pada sidang berikutnya.
“Kalau terus tidak hadir, patut dipertanyakan itikad baiknya. Kami berharap sidang berikutnya lebih transparan dan menghadirkan seluruh pihak terkait,” ujar Kaligis.
Sidang perkara sengketa tambang antara PT WKM dan PT Position dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti tambahan.

