BerandaEntertainmentKadri Mohamad Luruskan Soal...

Kadri Mohamad Luruskan Soal Royalti Ahmad Dhani: “Itu Bukan Performing Rights”

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – | Kehebohan di dunia musik tanah air kembali datang dari Ahmad Dhani. Pendiri Dewa 19 itu baru-baru ini mengunggah sebuah invoice pembayaran royalti lagu “Still of The Night” di akun media sosialnya, lengkap dengan keterangan yang memancing perhatian publik: “Biar pada tahu harga ROYALTI.”

Dalam unggahan itu, tercantum nominal Rp 55.153.896 untuk lagu milik David Coverdale dan John Sykes, yang dibayarkan ke PT Aquarius Pustaka Musik. Lagu tersebut memang digunakan Dewa 19 dalam konser “Dewa 19 feat All Stars.”

Namun, langkah Dhani ini justru menimbulkan diskusi hangat di kalangan musisi dan pemerhati hukum musik. Salah satunya datang dari Kadri Mohamad, praktisi hukum yang juga dikenal sebagai penyanyi dan penggiat hak cipta musik.

Baca Juga :   Ayu Ting Ting Siap Gelar Konser Spesial di Depok dengan Banyak Kejutan!

“Itu Bukan Royalti Konser”

Kadri menegaskan bahwa invoice yang diunggah Dhani tidak menunjukkan pembayaran royalti performing rights (hak pertunjukan) seperti yang banyak disangka publik.

“Tertulis jelas di invoice itu untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (penggandaan audio visual), bukan performing rights,” ujar Kadri kepada awak media, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, nominal yang tertera juga sesuai dengan harga pasar untuk lisensi lagu internasional yang digunakan dalam rekaman atau konten audiovisual.

“Harga segitu memang market price lagu-lagu kelas dunia untuk mechanical dan synchronization rights,” tambahnya.

Bagaimana dengan Royalti Konser?

Kadri kemudian meluruskan perbedaan mendasar antara jenis-jenis hak cipta musik. Untuk performing rights, katanya, pembayaran tidak dilakukan langsung ke publisher lagu, melainkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bekerja sama lintas negara.

Baca Juga :   Berkat Anak-Anak Indonesia, JUMBO Terbang Tembus 6 Juta Penonton.

“Performing rights untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama antara LMK lokal dan LMK internasional. Mereka tidak pernah melakukan penagihan langsung,” tegasnya.

Artinya, jika lagu asing dibawakan di konser, promotor atau penyelenggara acara wajib membayar royalti performing rights lewat LMK yang berwenang, bukan langsung ke label atau publisher luar negeri.

Catatan untuk Industri Musik

Pernyataan Kadri Mohamad ini menjadi pengingat penting bahwa pemahaman soal jenis-jenis royalti masih perlu disosialisasikan lebih luas. Banyak musisi dan publik masih mencampuradukkan antara hak pertunjukan, hak mekanik, dan hak sinkronisasi — padahal ketiganya memiliki mekanisme dan nilai yang berbeda.

Dengan klarifikasi ini, isu royalti yang sempat panas di media sosial pun berubah menjadi momen edukatif bagi pelaku industri musik dan penggemar Dewa 19.| Foto : IG@dhaniperwakilanrakyat | IG@thekadrimohamad

Baca Juga :   Dua Ibu, Satu Anak: Air Mata di Ujung Sajadah 2 Siap Tayang 23 Oktober, Gala Premiere Penuh Haru

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img